Komparatif.ID, Banda Aceh—Seorang tersangka korupsi di BPRS Kota Juang, “melawan balik” Kejaksaan Negeri Bireuen. Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemerintah Kabupaten Bireuen Khairul Nafis (56) melakukan praperadilan terhadap Kejari Bireuen.
Informasi yang dihimpun Komparatif.ID, Jumat (15/12/2023) Khairun Nafis merasa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Bireuen tidak tepat. Karena dirinya bukan pemegang saham Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.
Peristiwa penyerttaan modal sepanjang 2019-2023 yang menyebabkan dirinya ditersangkakan, merupakan bentuk kekeliruan penegakan hukum. Khairun Nafis merupakan seorang pegawai biasa, hanya kepala bagian di Pemerintah Bireuen. Sehingga tidak punya kewenangan apa pun dalam penentuan penyertaan modal.
Baca: 3 Pejabat Bireuen Diinapkan di Hotel Prodeo
Oleh karena itu, dengan menggandeng Kantor Pengacara dan HAM Muharram Law Firm, yang berkantor di Kota Sigli, Khairun Nafis mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa (12/12/2023).
Dalam permohonan pra peradilan, Khairun menjelaskan dirinya tidak memiliki hak veto dalam pembiayaan yang dilaksanakan di PT BPRS Kota Juang. Ia juga tidak punya kewenangan dalam penentuan penyertaan modal.
Sebagai seorang kepala bagian, Khairun hanya punya kewenangan menyiapkan bahan yang kemudian diserahkan kepada atasan. Ia juga melaksanakan tugas-tugas lian yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Dengan demikian, menurut kuasa hukumnya, penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi BPRS Kota Juang, tidak sah.
Sebelumnya diberitakan, 3 pejabat Bireuen diinapkan di hotel prodeo, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal dan pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Rabu (1/11/2023).
Pejabat Bireuen yang diinapkan di hotel prodeo masing-masing Asisten III Setdakab Bireuen berinisial Z (54). Pada tahun 2018 hingga 2022, Z merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen. Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam berinisial KH (56), dan Direktur Utama PT BPRS Kota Juang berinisial Y (54).
Kajari Bireuen H. Munawal Hadi, S.H.,M.H, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu siang, menjelaskan penahanan tiga pejabat Bireuen tersebut karena dikhawatirkan akan melarikan diri, dan merusak barang bukti.
Keputusan menahan ketiga pejabat Bireuen tersebut, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 1 November 2023, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019- 2021, dan pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen tahun 2019-2023.