
Komparatif.ID, Tapaktuan— Empat tersangka kasus penyelundupan imigran etnis Rohingya ke Aceh Selatan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tapaktuan. Berkas perkara terhadap para tersangka resmi dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, M Alfryandi Hakim, menyampaikan pelimpahan tersebut mencakup tiga berkas terpisah yang melibatkan empat orang tersangka berinisial F, R, A, dan I.
Khusus untuk tersangka R dan F, masing-masing memiliki satu berkas perkara sendiri. Sementara tersangka A dan I digabungkan dalam satu berkas perkara yang sama.
“Jaksa penuntut umum melimpah tiga berkas perkara penyelundupan imigran etnis Rohingya dengan empat tersangka atau calon terdakwa ke Pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan,” katanya, Jumat (2/5/2025).
Menurut Alfryandi, JPU menjerat para tersangka dengan dakwaan berlapis yang mencakup pelanggaran terhadap Undang-Undang Keimigrasian, Undang-Undang Pelayaran, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Pelaku Penyelundup Rohingya ke Aceh Selatan Pemain Lama
Tersangka R didakwa melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang diperkuat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 323 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Tersangka F juga didakwa dengan pasal-pasal serupa, ditambah Pasal 56 KUHP yang mengatur mengenai pembantuan dalam tindak pidana.
Baca juga: 3 Pelaku Penyelundupan Rohingya ke Aceh Selatan Ditangkap
Sementara itu, untuk berkas gabungan tersangka A dan I, dakwaan yang dikenakan mencerminkan struktur hukum yang sama, yaitu terkait penyelundupan manusia melalui jalur laut dan dugaan pencucian uang hasil kejahatan.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan menetapkan jadwal persidangan perdana digelar pada 6 Mei 2025 mendatang, yang akan dibuka dengan pembacaan dakwaan oleh JPU.
Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian menangkap keempat tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan manusia, menyusul penemuan 152 imigran etnis Rohingya di perairan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, pada Oktober 2024 lalu.
Para imigran tersebut telah berada di perairan selama sekitar satu pekan sebelum akhirnya dievakuasi ke daratan oleh aparat keamanan dan petugas kemanusiaan.
Hasil penyelidikan mengindikasikan para imigran membayar sejumlah uang kepada para tersangka untuk mendapatkan akses menuju wilayah Aceh melalui jalur laut.