Tempati Gedung Baru, Pengunjung Pustaka Wilayah Aceh Meningkat Pesat

Kepala Bidang Kepustakaan Aceh Dinas Perpustkaan dan Kearsipan Aceh Zulfadli, S., M.M. Foto: Komparatif.ID, Fuad Saputra.
Kepala Bidang Kepustakaan Aceh Dinas Perpustkaan dan Kearsipan Aceh Zulfadli, S., M.M. Foto: Komparatif.ID, Fuad Saputra.

Komparatif.ID, Banda Aceh – Pustaka Wilayah Aceh yang telah menempati Gedung baru yang diresmikan oleh Gubernur Nova Iriansyah pada 22 Maret 2022, nampaknya semakin menarik pengunjung.

Meski sampai saat ini geliat penyempurnaan gedung ini masih terus dipacu, namun tetap saja pesona Pustaka Wilayah Aceh memanjakan mata. Selain design futuristic, kombinasi warna perpustakaan ini juga menambah keindahan bangunannya.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) DR. Edi Yandra, S.STp., M.S.P melalui Kepala Bidang Kepustakaan Aceh Zulfadli, SE, MM kepada Komparatif menyatakan bahwa jumlah pengunjung Pustaka Wilayah sejak pindah ke gedung baru meningkat signifikan.

Saat masih di gedung sementara di wilayah Jeulingke, jumlah pengunjung Pustaka berkisar antara 100 sampai 120 orang per hari. Hal ini karena gedung yang kurang representative, juga akibat badai covid yang melanda Indonesia sehingga ada penutupan dan pembatasan pengunjung.

“Saat ini jumlah pengunjung harian rata–rata berkisar antara 300 sampai 600 pengunjung per hari, bahkan di hari week end pengunjung juga ramai,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Pustaka Wilayah Aceh buka tujuh hari seminggu, tanpa libur. Jam operasionalnya dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai 16.30 WIB setiap harinya. Bahkan ketika jam istirahat siang juga diberlakukan shift. Sehingga kapanpun masyarakat datang antara jam 08.00 sampai 16.30 WIB tetap dilayani.

“Saat ini Pustaka Wilayah Aceh memiliki 260 ribu eksemplar buku dari 65 ribu judul buku yang berbeda. Selain itu tersedia buku digital yang dapat diakses melalui iPustakaAceh yang memiliki 13 ribu judul buku,” terangnya.

Untuk durasi peminjamanan buku di Pustaka Wilayah Aceh maksimal 14 hari. Meskipun demikian sampai saat ini belum ada sanksi denda kepada peminjam yang melewati batas waktu peminjaman buku. Hal ini karena belum adanya qanun yang mengatur tentang mekanisme denda tersebut. Namun demikian, tetap ada sanksi administrasi bagi peminjam yang belum mengembalikan buku yang dipinjam, karena dengan OPAC (Online Public Access Catalog), maka peminjam otomatis akan ditolak oleh system bila masih ada buku yang belum dikembalikan.

Sedangkan untuk ebook apabila telah sampai batas waktu peminjaman, maka otomatis akan hilang atau ditarik oleh sistem, sehingga tidak bisa dibaca lagi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here