Tarmizi Kritik Jubir yang Kritisi Surat Sekda Atas Nama Pj Gubernur Aceh

Tarmizi Kritik Jubir yang Kritisi Surat Sekda Atas Nama Pj Gubernur Aceh , Ketua Fraksi Partai Aceh Tarmizi. Foto: Dok. Tarmizi.
Ketua Fraksi Partai Aceh Tarmizi. Foto: Dok. Tarmizi.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Ada yang menggelitik dari pernyataan Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA. Ia membantah isi surat yang ditandatangani oleh Sekda Aceh Bustami atas nama Pj Gubernur Aceh.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh SKPA, bertanggal 25 Januari 2024, Sekda Aceh menetapkan beberapa hal terkait tindak lanjut hasil evaluasi RAPBA 2024.

Pada point lima (5) Sekda Aceh atas nama Pj Gubernur Aceh menyebutkan rasionalisasi anggaran tidak dapat dilakukan terhadap kegiatan/sub kegiatan yang menggunakan sumber dana terikat (DAU) yang ditentukan penggunaannya; DAK, insentif fiskal, DBH sawit, DBH CHT, DBH-DR, dan hibah, dan kegiatan pokok-pokok pikiran.

Perintah pada point tersebut ternyata mengundang bantahan dari Juru Bicara Pemerintah Aceh. Surat yang ikut ditembuskan kepada Pj Gubernur Aceh, pimpinan DPRA, Kepala Bappeda Aceh, Kepala BPKA, dan Inspektur Aceh, ditanggapi oleh Muhammad MTA.

Dalam pernyataannya pada salah satu media online, MTA mengatakan terbitnya surat itu diduga untuk memuluskan anggaran kegiatan pokok-pokok pikiran di DPR Aceh yang mencapai Rp1,2 triliun.

MTA menyebutkan surat yang diteken oleh Sekda Aceh atas nama Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, punya tujuan untuk penggelembungan yang berpotensi membenturkan pejabat SKPA berbenturan dengan hukum.

Baca jugaKhalili Seru Kader Partai Aceh Tegak Lurus Pada Pemilu 2024

Ketua Fraksi Partai Aceh Tarmizi menilai pernyataan Juru Bicara Pemerintah Aceh tidak etis dan keluar dari track. Pernyataan Muhammad MTA atas nama juru bicara, seperti tidak memahami manajemen administrasi di tubuh Pemerintah Aceh.

Menurut Tarmizi surat yang diteken oleh Sekda Aceh Bustami Hamzah atas nama Pj Gubernur Aceh, telah melalui proses telaah staf. Terbukti dengan adanya paraf sebelum Bustami menandatangani dan kemudian distempel.

“Secara mekanisme, surat itu resmi terbit atas nama Pemerintah Aceh. Karena Sekda Aceh menandatanganinya atas nama Pj Gubernur Aceh. Artinya Juru Bicara membantah perintah Pj Gubernur yang didelegasikan melalui Sekda Aceh,” sebut Tarmizi.

Tarmizi mengimbau Muhammad MTA tidak membuat kegaduhan, seolah-olah Pj Gubernur Aceh telah dilangkahi oleh Sekda Aceh. Padahal saat ini baik DPRA maupun eksekutif Aceh sedang sama-sama bekerja untuk membangun Aceh

“Jangan timbulkan kesan tidak baik. Seolah-olah antara Pj Gubernur dan Sekda Aceh saling jalan sendiri. Padahal kan tidak mungkin Sekda melangkahi Pj Gubernur. Karena sesuai aturan, Sekda itu setara wakapolda. Tak mungkin bekerja tanpa koordinasi dengan atasan. Dalam konteks ini, tak mungkin Pak Bustami tidak berkoordinasi dengan Pj Gubernur Aceh dalam menyusun surat tersebut,” katanya.

Pada kesempatan itu, Tarmizi mengingatkan kepada Muhammad MTA atau siapapun di Aceh untuk menjaga stabilitas politik, jangan menyudutkan siapapun apalagi DPRA yang saat ini sedang menghadapi pemilihan legislatif yang hanya menunggu hitungan hari.

Menanggapi komentar Ketua Fraksi Partai Aceh atas pernyataannya sebagai juru bicara, Muhammad MTA mengatakan sebaiknya Tarmizi fokus saja ke pemilihan legislatif yang hanya 14 hari lagi.

“Fokus saja untuk pemenangan legislatif yang hanya 14 hari lagi,” katan Muhammad MTA saat dikonfirmasi Komparatif.ID.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here