Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi Juli-September Batal Naik

Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi Juli-September Batal Naik Ilustrasi: Komparatif.ID.
Ilustrasi: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik untuk triwulan III (Juli-September) 2024 bagi pelanggan non-subsidi tidak akan mengalami perubahan. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas inflasi dan daya saing industri nasional.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan kebijakan ini merupakan respons terhadap fluktuasi parameter ekonomi makro yang mempengaruhi tarif listrik.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 yang diperbarui dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Penyesuaian tersebut mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Menurut Jisman, berdasarkan empat parameter tersebut (kurs, ICP, inflasi, dan HBA) sebenarnya ada indikasi kenaikan tarif listrik untuk triwulan III 2024 dibandingkan dengan triwulan sebelumnya.

Namun, demi menjaga daya saing industri dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik tanpa kenaikan.

“Seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” terang Jisman dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Ethiopia Akan Jadi Penyedia Listrik Terbesar di Afrika

Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi. Golongan pelanggan ini termasuk pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Jisman menyebut langkah ini diambil untuk mendukung kelompok masyarakat dan sektor industri yang rentan terhadap fluktuasi harga listrik. Pemerintah berharap, PT PLN (Persero) melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here