Tangkap Bandar Narkoba, Intel Kodam BB Diadang Warga

Kaki tangan bandar narkoba di Huta Bayu, Simalungun, Rabu (10/5/2023) ditangkap intel Kodam I Bukit Barisan. Foto: Kodam BB.

Komparatif.ID, Medan– Bandar narkoba besar di Sumut melakukan perlawanan saat ditangkap aparat dari satuan intel Kodam I Bukit Barisan. Aparat sempat diadang warga Huta Bayu, Simalungun, Sumatera Utara saat mengamankan Jeta Hutabarat, Rabu (10/5/2023).

 

Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian, Kamis (11/5/2023) mengatakan tidak mudah memasuki Huta Bayu. Para mafia narkoba memasang pengamanan yang sangat ketat. Bandar narkoba Jeta Huta Bayu dilindungi oleh sejumlah warga.

Supaya berhasil masuk ke Huta Bayu, aparat harus menyamar sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung, petugas menangkap Jeta. Namun bandar narkoba itu dan anak buahnya melakukan perlawanan. Akibatnya Jeta berhasil meloloskan diri. 

Baca: 10 Wilayah Penangkapan Narkoba Terbesar Tahun 2021

Dalam penangkapan itu, tangan kanan Jeta bernama Surung Sidabuke dapat ditangkap. 

Saat membawa Surung keluar, sejumlah warga bersenjata senjata tajam dan cangkul mengadang petugas. Namun perlawanan itu berhasil diatasi.

“50 warga mencoba menggagalkan penangkapan sembari mencoba merampas barang bukti. Tapi upaya mereka gagal. 100 gram narkoba dapat diamankan. Juga lima unit handphone dan uang tunai Rp 1.265.000, serta lainnya,” sebutnya.

Kini, Surung pun telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

Bandar narkoba Jeta Hutabarat merupakan seorang residivis yang pernah dihukum enam tahun penjara pada 22 September 2016 karena kasus yang sama. 

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Roziyanti dan hakim anggota E Zulfina Sari, dan Hendrawan Nainggolan, dalam amar putusannya menyatakan Jeta Hutabarat terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: tanpa hak memiliki narkotika golongan I.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 ( Enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 3 bulan.

Sumber: Putusan PN Simalungun, Viva, Detik. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here