Komparatif.ID, Lhoksukon—Pada Kamis malam (16/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB Azwardi menerima empat orang yang menyambangi Pendopo Bupati Aceh Utara. Dalam tajuk silaturahmi tersebut, mereka minta diberikan proyek yang tercantum di dalam APBK Aceh Utara 2023.
Seorang di antara tamu yang tak diundang itu mengatakan dia membutuhkan proyek demi mengumpulkan logistik politik.
Saat itu Pj. Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah mengatakan proses tender di Aceh Utara untuk tahun 2023 berlangsung lebih cepat. Pun demikian, secara diplomatis dia mengatakan coba saja sang oknum datang ke dinas yang dimaksud. Siapa tahu masih ada yang belum ditender.
Baca: Infografis Capaian Pembangunan Aceh Utara
Berselang beberapa hari kemudian, tiba-tiba muncul berita di salah satu media online yang memberitakan bahwa selama menjadi Pj. Bupati Aceh Utara, Azwardi telah bertindak seolah-olah sangat rakus terhadap keuangan. Dalam berita yang mengandalkan narasumber tanpa identitas nyata tersebut, media itu memberitakan bila Azwardi memaksa pelaksana tender proyek APBK Aceh Utara untuk memenangkan orang-orang dari Banda Aceh alias tender Abu Nawas.
Dalam narasinya media tersebut menulis seluruh proyek—kecil dan besar—diambil alih oleh Azwardi dan diberikan kepada kontraktor-kontraktor dari Banda Aceh, yang disebut sebagai peliharaan Azwardi.
Media itu juga mengaitkan bahwa pengunduran Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Edi Anwar karena tidak sanggup melayani permintaan Azwardi untuk menyediakan sukses fee 10 hingga 15 persen untuk tiap proyek yang ditender.
Azwardi Tidak Bertindak Curang
Kepala Humas Aceh Utara Muslim, Jumat (24/3/2023) mengatakan apa yang ditulis oleh media online tersebut tidak benar. Dalam memimpin Aceh Utara Azwardi telah bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pj. Bupati Aceh Utara dalam kurun waktu singkat bertugas, telah berhasil mempercepat Pembangunan di Aceh Utara dengan melakukan proses pengadaan di awal tahun sebelum batas waktu 31 Maret tahun berjalan Itu sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.
Dari total sekitar 86 paket yang di tender di Tahun 2023 dari sumber dana DAK, DOKA dan APBK, sudah 25 paket yang diumumkan pemenangnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Khusus pada Dinas PUPR sebagai dinas yang mengelola anggaran terbesar tender Aceh Utara, dari total 24 paket yang tayang, sudah 15 paket yang diumumkan pemenangnya di masa Kepala Dinas PUPR dijabat oleh Edi Anwar.
Dari 15 paket ini hanya satu perusahaan yang berasal dari Banda Aceh, 4 perusahaan dari Lhokseumawe, sedangkan 10 dari 15 perusahaan (66,67 %) berasal dari Aceh Utara yang terdistribusi merata dari Seunuddon, Baktiya, Lhoksukon, Syamtalira Aron, hingga Sawang.
“Tender ini dapat dipantau langsung oleh siapa saja tanpa harus menggunakan password melalui laman www.lpse.acehutara.go.id. “Seluruh masyarakat Aceh Utara memiliki hak akses yang sama ke sistem informasi tender di Aceh Utara, dan ini wujud transparansi atau keterbukaan informasi publik,” ujar Muslim,S.Sos.,MM.
Lebih lanjut Muslim menambahkan tender di Aceh Utara bukan diatur dengan Peraturan Bupati, akan tetapi oleh Peraturan Presiden melalui aplikasi yang dibuat LKPP sebagai lembaga setingkat menteri, sehingga bisa diikuti bukan hanya oleh rekanan lokal di Aceh Utara, Provinsi Aceh, bahkan seluruh peserta dari seluruh provinsi.
“Sebaliknya Jika ada rekanan lokal yang ingin mengikuti tender, dapat juga mengikuti tender di luar Aceh Utara, bahkan tidak sedikit pengusaha lokal yang saat ini go Nasional dan mendapat pekerjaan di luar Aceh Utara. Bagi yang mau memantau dapat melihat dan langsung klik di www.lpse.acehutara.go.id atau lpse Kabupaten dan provinsi lainnya.” tutup Muslim.