Syeh Muharram: Syariat Islam Sering Dilanggar Saat Tunangan

syeh muharram tunangan
Bupati Aceh Besar Muharram Idris alias Syeh Muharram, Rabu (7/5/2025) menyoroti praktek pertunangan di wilayahnya yang telah banyak melanggar syariat Islam. Salah satunya persandingan dua calon mempelai di atas pelaminan. Foto: Dok. Humas Aceh Besar.

Komparatif.ID, Jantho- Bupati Aceh Besar Muharram Idris alias Syeh Muharram menyoroti tentang semakin maraknya proses pertunangan di wilayahnya yang melanggar syaiat Islam.

Syeh Muharram mengatakan di Aceh Besar semakin banyak prosesi tunangan yang menempatkan kedua calon mempelai di atas pelaminan. Bila itu dianggap adat, maka adat tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang. Bila itu bukan adat, maka segera dihentikan.

Baca: Gaji Keuchik di Aceh Besar Kini Dibayar Setiap Bulan

Dalam pertemuan Meunasah Gampong Lam Geu Eu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (7/5/2025), saat membuka acara program Ulama Saweu Gampong (USG), Syeh Muharram menyampaikan keresahannya di depan hadirin.

Bupati Aceh Besar yang juga mantan kombatan GAM tersebut mengatakan duduk bersanding antara dua calon mempelai saat berlangsungnya tunangan, bukan bagian dari syariat Islam. Fenomena sosial tersebut tidak boleh dibiarkan terus berlanjut.

“Duduk bersanding [dua calon mempelai] saat tunangan jelas bukan bagian dari syariat, dan bertentangan dengan hukum Islam. Kebenaran harus ditegakkan, agar adat yang keliru tidak terus berkembang,” tegasnya.

Syeh Muharram mengatakan pelaksanaan syariat Islam harus dilakukan secara utuh, tidak boleh setengah-setengah. Syariat Islam tidak boleh dijalankan ketika menguntungkan saja.

Pada kesempatan itu, Muharram memberikan instruksi kepada Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar supaya menyelenggarakan pengajian mingguan secara rutin di tiap kecamatan.

Pengajian tersebut harus diikuti oleh keuchik, teungku gampong, dan tuha peut. Ketiga unsur tersebut merupakan pemegang mandat pelaksanaan pemerintahan di tingkat desa.

Supaya tidak ada yang mengabaikan, pengajian mingguan harus diabsensi. Guru pengajian dari unsur MPU, supaya nilai-nilai aswaja terus hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Program pageu gampong, katanya, merupakan upaya dirinya dalam mewujudkan salah satu visi dan misinya. Tujuannya demi memperkuat ketahanan sosial, akidah, dan akhlak masyarakat di gampong. Juga demi membendung pengaruh luar yang dapat merusak tatanan sosial.

Dalam masyarakat Islam, kemungkaran dan kebaikan tidak pernah bisa menyatu. Bila kemungkaran tetap lestari, maka siapapun jangan berharap kemakmuran akan datang dan menetap di Aceh Besar. “Kita harus bersih-bersih hingga ke akar-akarnya,” katanya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here