Komparatif.ID. Bireuen—Suhaimi Hamid yang saat ini merupakan Wakil Ketua DPRK Bireuen, menilai langkah Ketua DPRK Rusyidi Mukhtar melakukan upaya Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya, merupakan tindakan yang terlalu jauh. Karena perihal keabsahan DPP antara yang dipimpin oleh Irwandi Yusuf dan yang dipimpin oleh Samsul Bahri bin Amiren, masih dalam polemik hukum.
Bahkan bila merujuk keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Kamis (29/9/2022) kembali mengabulkan gugatan Samsul Bahri bin Amiren (Tiyong) atas nama DPP PNA KLB 2019, terhadap SK Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
Majelis Hakim PTUN Banda Aceh membatalkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021, dan mewajibkan Kakanwil Kemenkumham Aceh untuk mencabut surat keputusan dimaksud.
Baca juga: Suhaimi Hamid di Ujung Tanduk
Sebelumnya, pada Jumat (22/7/2022) Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, juga telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua DPP PNA hasil KLB Bireun, Samsul Bahri (Tiyong) terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang teregister dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA.
Suhaimi Hamid, Selasa (11/10/2022) mengatakan, DPW PNA versi KLB 2019 yang diketuai oleh Salahuddin H. Hasyem, juga telah menyurati Ketua DPRK Bireuen pada Jumat (30/9/2022). Dalam surat tersebut DPW PNA Bireuen menyampaikan permohonan penundaan sementara proses pergantian antar waktu Wakil Ketua II DPRK Bireuen.
Dalam surat tersebut Salahuddin dan Suhaimi menyampaikan dua hal. Pertama, berdasarkan hasil keputusan majelis hakim PTUN Banda Aceh tanggal 9 September 2022 tentang Pembatalan SK Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021, maka surat DPP PNA –kelompok Irwandi Yusuf—yang berisi PAW Wakil Ketua DPRK Bireuen, batal demi hukum.
Kedua, pembekuan pengurus DPW PNA Bireuen yang dipimpin oleh Salahuddin dan Suhaimi masih digugat di tingkat Mahkamah Partai Nanggroe Aceh. Sampai sekarang MP belum menerbitkan surat keputusan.
“Surat itu kami kirimkan ke Mahkamah Partai pada 9 Mei 2022. Sesuai dengan bunyi Pasal 33 dan 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008, menyatakan bahwa “Penyelesaian perselisihan internal partai politik melalui mahkamah partai.” Sampai sekarang Mahkamah Partai Nanggroe Aceh belum menerbitkan keputusannya,” sebut Suhaimi.
Ia menambahkan, “Apalagi PTUN Banda Aceh juga sudah menerbitkan keputusan yang memerintahkan Kanwil Kemenkumham Aceh membatalkan Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021. Artinya upaya PAW terhadap saya semakin tidak relevan. Batal demi hukum,” katanya.
Suhaimi Hamid: Ketua Tetap Ngotot
Politisi berkulit gelap tersebut tak habis pikei, meskipun sudah diberikan berbagai fakta, tapi Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar tetap ngotot memenuhi permintaan DPP dan DPW PNA versi Irwandi Yusuf.
Menurut pengakuan Suhaimi Hamid , Rusyidi Mukhtar sudah membuat rapat Badan Musyawarah. Di dalam surat bernomor: 005/2030, tanggal 28 Septeber 2022, Rusyidi Mukhtar mengundang anggota Banmus untuk menghadiri rapat pada 4 Oktober 2022.
Dalam undangan tersebut disampaikan tiga hal yang akan dibahas, pertama, penjadwalan rapat paripurna istimewa HUT ke-23 Kabupaten Bireuen tahun 2022. Kedua, terkait rencana kerja pimpinan dan anggota DPRK Bireuen. Dan ketiga, membahas surat masuk PNA dan surat balasan Kanwil Kemenkumham Aceh dan PJ Gubernur Aceh terkait tanggapan terhadap usul pergantian pimpinan DPRK Bireuen.
“Di dalam rapat tersebut saya sudah coba jelaskan duduk persoalan, dan mengapa usulan PAW jangan ditindaklanjuti untuk sementara waktu. Tapi Ketua Rusyidi Mukhtar tetap tidak peduli,” kata Suhaimi Hamid, politisi lokal asal Simpang Mamplam.
Lebih lanjut dia menerangkan, terkait surat dari Pj Gubernur Aceh yang berisi tanggapan terhadap usul Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu Wakil Ketua DPRK Bireuen, ditujukan kepada Pj Bupati Bireuen. Tapi seakan-akan surat itu ditujukan kepada Ketua DPRK, sehingga Rusyidi Mukhtar terus bergerak tanpa koordinasi dengan pimpinan lainnya.
“Saya melihat seolah-olah surat itu ditujukan oleh Pemerintah Aceh kepada Ketua DPRK Bireuen. Padahal ditujukan kepada Pj Bupati Bireuen,” kata Suhaimi Hamid.
Bila Ketua DPRK Bireuen tetap nekat melakukan rapat paripurna PAW, Suhaimi akan menempuh langkah hukum. “Somasi sudah saya lakukan melalui Kuasa Hukum yaitu Imran Mahfudi.
Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar,S.Sos, ketika dikonfirmasi oleh Komparatif.id, menyampaikan untuk kebutuhan informasi seperti apa proses yang terjadi, dan sejauh mana sudah berjalan, sebaiknya menghubungi Sekwan DPRK Bireuen.
“Ke Pak Sekwan saja, ya. Beliau bisa sampaikan secara detail nanti,” kata Rusyidi Mukhtar.
Sekwan: Ketua DPRK Sudah Tempuh Proses Secara Maksimal
Sekretaris DPRK Bireuen Said Abdurahman, kepada Komparatif.ID, Selasa (11/10/2022), menyebutkan persoalan usulan PAW terhadap Suhaimi Hamid dari Wakil Ketua II DPRK, sudah berlangsung lumayan lama.
Said menjelaskan, sejak surat usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Bireuen masuk ke Sekretariat Dewan, telah digelar tiga kali rapat di Badan Musyawarah. Nampaknya Ketua DPRK Rusyidi Mukhtar juga tidak ingin gegabah. Dia selalu mencoba melakukan berbagai upaya agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses itu.
“Proses menyurati Biro Hukum Pemerintah Aceh, Kanwil Kemenkumham Aceh, ditempuh oleh DPRK Bireuen.Termasuk berkonsultasi langsung ke Banda Aceh, menemui parapihak yang terkait dengan persoalan tersebut,” terang Said.
Setelah melalui beberapa kali rapat sejak April, barulah pada 4 Oktober 2022, digelar kembali rapat Banmus yang salah satu poinnya menyepakati digelarnya Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu Wakil Ketua II DPRK Bireuen.
“Dalam rapat itu Pak Suhaimi Hamid juga hadir dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua II DPRK Bireuen. Hasil rapat menyepakati demikian, akan digelarnya rapat paripurna,” terang Said.
Pada saat rapat memang tidak disepakati tanggal pelaksanaan. Tapi dalam perjalanan ditemukan waktu yang tepat yaitu 13 Oktober 2022. “Jadi, jadi atau tidaknya PAW terhadap Pak Suhaimi Hamid akan ditentukan di dalam Rapat Paripurna tersebut,” tutup Said.