SLB TNCC Banda Aceh Terima Penghargaan Kementerian PPPA

Kepala SLB TNCC DM Ria Hidayati saat menerima plakat penghargaan LPKRA dari Kementerian PPPA di Hotel Oria, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Foto: Ho for Komparatif.ID.
Kepala SLB TNCC DM Ria Hidayati saat menerima plakat penghargaan LPKRA dari Kementerian PPPA di Hotel Oria, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Sekolah Luar Biasa The Nanny Children Center (SLB TNCC) Banda Aceh meraih penghargaan sebagai Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Penghargaan ini diserahkan secara langsung kepada Kepala SLB TNCC, DM Ria Hidayati, S.Psi, M.Ed di Hotel Oria, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/11/2023).

Penghargaan ini juga diberikan kepada puluhan pimpinan instansi lainnya, termasuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Unit Layanan Kasus di tingkat sekolah dan rumah sakit.

Tidak hanya penyerahan penghargaan, kegiatan ini menampilkan pembacaan ikrar komitmen oleh pejabat dari Kementerian PPPA, Kemendikbud Ristek, Kemenkes, dan Kemenag RI terkait program lembaga perlindungan khusus ramah anak.

Acara juga dimeriahkan oleh berbagai penampilan seni, seperti tarian Nusantara dari siswa SMP Al Azhar 1 Jakarta, penampilan angklung, dan pertunjukan musik oleh tim LPKA Tangerang. Tak hanya itu, testimoni perwakilan nominator yang lolos standarisasi LPKRA tahun 2022 dan 2023 turut menyemarakkan kegiatan tersebut.

“Kementerian PPPA mengharapkan lembaga yang telah lolos standarisasi LPKRA dapat mengoptimalkan unit layanan kasus sebagai mitra terdekat dan terpercaya bagi pengguna di sekitarnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak anak dapat terpenuhi dengan baik dan Indonesia menjadi negara yang layak untuk anak-anak,” ujar Ria Hidayati.

Baca juga: Dosen Unimal Gelar Pelatihan Determinasi Diri Untuk Guru SLB

Ria Hidayati juga menjelaskan Program LPKRA diinisiasi oleh Kementerian PPA sebagai upaya penyelenggaraan perlindungan anak dalam kondisi khusus. Program ini merupakan implementasi dari kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Hingga saat ini, terdapat 71 unit dan lembaga yang tersebar di 47 kabupaten/kota dan 20 provinsi yang telah mengikuti proses standarisasi LPKRA. Salah satunya adalah SLB TNCC Banda Aceh yang berhasil lolos verifikasi penilaian standarisasi LPKRA.

Ria Hidayati menerangkan beberapa tahapan yang dilakukan oleh Unit Penanganan Kasus SLB TNCC, seperti pembentukan tim unit penanganan kasus, persiapan dokumen LPKRA untuk verifikasi tahap I pada Juni 2023, dan verifikasi tahap II, yaitu verifikasi lapangan pada Juli 2023.

“Tim verifikator juga telah melakukan pemeriksaan dokumen secara langsung di SLB TNCC. Pasca pleno tim verifikator, SLB TNCC mendapatkan keputusan lolos standarisasi LPKRA, dan akhirnya kami diundang ke Jakarta untuk menerima sertifikat penghargaan secara langsung,” pungkas Ria Hidayati.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here