SKCK Hilang karena Musibah? Ini Penjelasan Polresta Banda Aceh

SKCK Hilang karena Musibah? Ini Penjelasan Polresta Banda Aceh
Mapolresta Banda Aceh. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Polresta Banda Aceh memastikan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang hilang akibat bencana seperti banjir, kebakaran, atau musibah lainnya masih tetap tersimpan dengan aman dalam sistem online. 

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kepala Seksi Humas Iptu Erfan Gustiar, menanggapi kekhawatiran warga yang dalam beberapa waktu terakhir ramai menanyakan hal tersebut, termasuk melalui layanan WhatsApp Curhat Kapolresta Banda Aceh.

“Warga bila terkait musibah kebakaran, banjir dan sebagainya, maka dalam sistem online masih ada file-nya,” jelas Erfan di Banda Aceh, Senin (26/5/2025).

Erfan meminta warga tidak perlu panik apabila kehilangan dokumen SKCK karena bencana, karena data mereka tetap tersimpan dalam sistem online milik kepolisian.

Baca jugaPolresta Banda Aceh Tangkap 4 Pemuda Spesialis Maling Motor Cincang 

Hal ini memungkinkan pemulihan dokumen tanpa harus mengulang seluruh proses dari awal. Ia juga mengingatkan agar masyarakat yang mengurus secara online menjaga akun pribadi mereka dengan baik.

Lebih lanjut, Erfan menjelaskan jika warga menghadapi kendala dalam mengakses sistem online, dokumen fisik SKCK masih tersedia dan tersimpan rapi di Mapolresta Banda Aceh. 

Dalam kondisi seperti ini, warga diminta untuk datang langsung ke Mapolresta Banda Aceh guna mendapatkan bantuan langsung dari petugas.

Erfan juga menyampaikan berbagai pengurusan dokumen kepolisian SIM, serta layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) seperti laporan kehilangan dan laporan polisi dapat diakses dengan lebih mudah melalui WhatsApp Curhat Kapolresta Banda Aceh. 

Layanan ini menyediakan berbagai menu informasi yang bisa membantu masyarakat dalam proses administrasi kepolisian.

Untuk pengurusan SKCK secara online, warga dapat mengakses aplikasi resmi milik Polri yaitu SuperApps POLRI PRESISI. Setelah proses pengisian data selesai, pemohon tetap harus datang ke Loket Pelayanan di Polresta Banda Aceh untuk pengambilan dokumen fisik dengan membawa barcode serta dokumen pendukung lainnya yang diminta.

“Panggilan Darurat 110 atau WA Curhat Kapolresta Banda Aceh melalui nomor kontak 082316851998 untuk dapat mengakses informasi lebih lengkap soal SKCK,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here