SK Pengangkatan Alhudri Sebagai Plt Sekda Aceh Diduga “Bodong”

SK Pengangkatan Alhudri Sebagai Plt Sekda Aceh Diduga "Bodong" uru Bicara Relawan Pemenangan Muzakir Manaf-Fadhlullah Faisal Jamaluddin menduga surat keputusan (SK) pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh “bodong”.
Juru Bicara Relawan Pemenangan Muzakir Manaf-Fadhlullah Faisal Jamaluddin. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Juru Bicara Relawan Pemenangan Muzakir Manaf-Fadhlullah Faisal Jamaluddin menduga surat keputusan (SK) pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh “bodong”.

Ia menjelaskan, SK tersebut dibuat pada waktu yang sama saat pelantikan Mualem-Dek Fadh. Faisal menilai hal merupak bentuk maladministrasi dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

Faisal menegaskan redaksi dalam SK tersebut tidak memenuhi standar kepegawaian yang baku. Ia menyoroti absennya telaah dan paraf dari pejabat terkait, yang minimal harus ada dua orang sebagai bagian dari prosedur administrasi.

“Redaksi dalam SK tersebut tidak memenuhi standar baku sesuai aturan kepegawaian. Surat resmi pemerintah seharusnya memuat telaah dan paraf dari pejabat terkait minimal dua orang. Namun, dalam SK ini, hal tersebut tidak ditemukan. Ini adalah bentuk pelanggaran prosedur yang tidak dapat dibiarkan,” ujarnya, Kamis (20/2/2025).

Menurutnya, hal ini mencerminkan ketergesaan dan kurangnya ketelitian dalam penyusunan dokumen resmi yang seharusnya dibuat dengan cermat sesuai prosedur yang berlaku.

Ketidaksesuaian ini menurutnya merupakan bentuk pelanggaran prosedural yang tidak boleh dibiarkan karena dapat menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari. Selain itu, ia juga mempertanyakan tidak adanya SK pemberhentian resmi terhadap pejabat sebelumnya, Muhammad Diwarsyah.

Menurutnya, hal ini memperjelas adanya ketidakteraturan dalam administrasi yang dapat menimbulkan ketidakjelasan status hukum dan berisiko mengganggu stabilitas tata kelola pemerintahan.

Faisal juga mengingatkan setiap administrasi yang ditandatangani atau diparaf oleh pejabat yang pengangkatannya cacat hukum dapat dianggap tidak sah. Hal ini berpotensi menyebabkan kekacauan dalam jalannya roda pemerintahan.

Baca juga: Pengangkatan Alhudri Sebagai Plt Sekda Aceh Tidak Sah!

“Semua administrasi yang ditandatangani atau diparaf oleh pejabat ilegal ini akan dianggap tidak sah, sehingga berpotensi menimbulkan kekacauan dalam tata kelola pemerintahan,” lanjutnya.

Sebagai seorang Sekda, menurut Faisal, integritas merupakan faktor utama karena posisinya sebagai contoh bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, ia menilai Alhudri tidak memenuhi standar tersebut karena pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa kesempatan.

Selain itu, Alhudri juga dikenal sebagai sosok yang kerap mengeluarkan pernyataan kontroversial dan arogan, hingga beberapa kali menjadi sasaran demonstrasi masyarakat.

Faisal menegaskan bahwa seorang Sekda harus memiliki integritas tinggi serta menjadi pengayom bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, jabatan ini memiliki peran strategis dalam memperkuat internal birokrasi dan memastikan jalannya pemerintahan yang baik.

Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya seorang Sekda memahami visi-misi Mualem Dek Fadhlullah, karena dari sinilah pondasi pembangunan Aceh untuk lima tahun ke depan akan dimulai.

Ia menilai Alhudri tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan tugas tersebut. Faisal menuturkan selama menduduki berbagai jabatan di pemerintahan, Alhudri tidak menunjukkan prestasi yang mencolok, bahkan lebih sering dikenal sebagai sosok yang temperamental dan penuh kontroversi.

Faisal mendesak Pemerintah Aceh segera meninjau ulang proses pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh. Ia juga meminta segala bentuk maladministrasi yang terjadi dalam proses ini dikoreksi agar tidak menimbulkan dampak hukum yang lebih serius di kemudian hari.

Selain itu, ia menegaskan setiap pengangkatan pejabat harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Baginya, integritas dan kepatuhan terhadap regulasi adalah faktor utama dalam membangun pemerintahan yang baik serta mendapat kepercayaan dari masyarakat.

Jika maladministrasi dan pelanggaran prosedur semacam ini dibiarkan, ia khawatir akan semakin merusak tatanan birokrasi dan merugikan rakyat Aceh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here