Siskaeee Mangkir Panggilan, Polisi Akan Jemput Paksa

Polda Metro Jaya akan jemput paksa Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee bila kembali mangkir panggilan penyidik. Foto: Instagram/vip_siskaeeenya3.
Polda Metro Jaya akan jemput paksa Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee bila kembali mangkir panggilan penyidik. Foto: Instagram/vip_siskaeeenya3.

Komparatif.ID, Jakarta— Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta (Polda Metro Jaya) akan melakukan jemput paksa terhadap Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee akibat selalu mangkir dari panggilan penyidik

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si saat bertemu awak media pada Rabu (17/1/24).

“Kita siapkan surat perintah membawa jika yang bersangkutan kembali tidak hadir penuhi panggilan penyidik, hingga saat ini Siskaeee menjadi satu-satu pemeran yang sampai sekarang belum memenuhi panggilan penyidik,” ujar Ade Safri Simanjuntak.

Surat panggilan kedua telah disiapkan dan dikirimkan kepada Siskaee untuk menghadiri pemeriksaan pada Jumat (19/1/24) pukul 09.00 WIB. Menurut Ade, langkah jemput paksa akan diambil jika Siskaeee kembali tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Petugas Avsec Bandara SIM Gagalkan Penyelundupan 1,2 Kg Sabu

Sebelumnya, Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee telah mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024).

Pantauan Komparatif.ID melalui sipp.pn-jakartaselatan.go.id, gugatan yang dilayangkan Siskaeee bernomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dijadwalkan akan menggelar sidang perdana pada Senin (22/1/2024) mendatang. PN Jakarta Selatan telah menunjuk Sri Rejeki Marshinta sebagai hakim sidang untuk menangani gugatan praperadilan tersebut.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Siskaee, dalam kasus film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan. Kasus tersebut melibatkan pemeran pria dan wanita, antara lain Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, MS, Bima Prawira, dan SNA.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas penetapan tersangka telah dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here