
Komparatif.ID, Banda Aceh— Bupati Bireuen, H. Mukhlis S.T menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh.
Penyerahan LKPD tersebut berlangsung di Aula Kantor BPK Perwakilan Aceh, Kamis, (27/3/2025), bersamaan dengan penyerahan laporan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Mukhlis mengapresiasi peran BPK RI Perwakilan Aceh yang terus memberikan bimbingan kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
Baca juga: Bupati Tak Beli Mobil Dinas Baru, GeRAK Bireuen Beri Apresiasi
“Kita berharap LKPD yang disampaikan dapat menjadi bahan pemeriksaan BPK sehingga meningkatkan pengelolaan keuangan Pemkab Bireuen yang akuntabel, transparan, dan berpedoman pada sistem serta kebijakan akuntansi yang berlaku,” ujarnya.
Mukhlis menegaskan penyerahan LKPD ini bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemkab Bireuen dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan yang berlaku.
Ia berharap LKPD yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pemeriksaan yang memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.
Mukhlis juga menyampaikan apresiasi kepada tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bireuen yang telah bekerja keras dalam proses penyusunan laporan tersebut.
Dirinya optimis dengan kesiapan seluruh OPD dalam mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, sehingga Pemkab Bireuen dapat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kita berharap proses yang dilakukan oleh BPK, didukung kesiapan seluruh OPD, dapat meraih kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian bagi Pemerintah Kabupaten Bireuen,” imbuhnya.