Komparatif.ID, Banda Aceh—Sepasang homoseksual di Banda Aceh berinisial DA dan AI, terancam 100 kali cambukan. Pasangan homoseksual yang masih kuliah itu, ditangkap warga saat sedang berhubungan badan melalui saluran limbah.
Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan alat kelamin dan lubang pantat itu, digelar secara tertutup pada Senin (3/2/2025) di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.
Baca: Pemuda Rukoh Gerebek Pasangan Homo yang Sedang Indehoi
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh, yang dipimpin oleh Luthfan Al-Kamil, menuntut DA dan AI menggunakan Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang Hukum Jinayah. Keduanya dituntut 100 kali cambuk.
Persidangan kasus hubungan seksual melalui dubur (liwath) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sakwanah, didampingi oleh hakim anggota Said Safnizar, dan Mujihendra.
Seperti diberitakan sebelumnya, DA, mahasiswa yang selama ini merasa dirinya perempuan, memiliki hubungan serius dengan pria pujaan hatinya berinisial AI. Kedua anak manusia tersebut saling jatuh cinta.
Sebagai bukti cinta, mereka pun bertindak lebih, yaitu merelakan diri masing-masing saling menikmati. Meski DA bukan perempuan dan tidak berpenampilan perempuan, hubungan transpria itu terus berlanjut.