Komparatif.ID-Banda Aceh—Seorang pemuda Aceh Timur berinisial F (31) ditangkap aparat penegak hukum. Dia diringkus di Gampong Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, Kamis (6/10/2022). F ditangkap Ketika sedang mengangkut narkoba jenis sabu-sabu seberat 179 kilogram.
Dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (10/10/2022) Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan penangkapan terhadap F dilakukan dalam operasi bersama antara Polda Aceh—Ditresnarkoba dan Ditpolair, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC Kanwil Aceh, DJBC Kepri, dan lainnya.
Baca juga: Anggota DPRK Aceh Timur Ditangkap Sedang Isap Sabu-Sabu
F merupakan jaringan narkotika internasional Indonesia-Malaysia, yang beroperasi di Aceh Timur.
Ahmad Haydar menyebutkan pemuda Aceh Timur itu bekerja tidak sendirian. Seorang kolega bisnis haramnya itu saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Aceh.
Lebih lanjut Haydar mengatakan, F mengaku sebagai penjemput barang haram itu yang dikirim melalui jalur laut menyeberangi Selat Malaka, dan diturunkan di Aceh Timur.
Polisi dan tim lainnya memantau Pantai Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, yang disebut masuk salah satu daerah operasi pemuda Aceh Timur itu. Aparat penegak hukum menunggu F sejak pukul 19.00 WIB pada Rabu (5/10/2022).
“Kami dapat informasi bila F akan membawa barang haram itu melalui sungai Kuala Leuge.
Sekitar pukul 5.00 WIB, Kamis (6/10/2022) F diringkus petugas setelah selesai memindahkan sabu-sabu dan mengangkutnya dengan mobil
“F ditangkap di Gampong Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur. Masih ada DPO yang kami kejar.”
Kapolda juga menjelaskan bahwasanya pelaku telah melanggar pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati.
Narkoba sabu-sabu seberat 179 kilogram itu diantar ke Polda Aceh menggunakan helicopter milik Polda. Barang haram itu tiba di Mapolda sekitar pukul 11.30 WIB.