Komparatif.ID, Tapaktuan—Seorang lansia berinisial S (61) dan Syah (27) warga Gampong Pasar Lama, Kecamatan Labuhanhaji, Aceh Selatan, disangkakan telah memperkosa seorang remaja—sebut saja Bunga- yang masih berusia 15 tahun. Peristiwa itu terjadi di café milik pria bangkotan itu.
Kejahatan kemanusiaan itu terjadi pada Senin (18/7/2022) pada sebuah café milik S di Labuhanhaji. Saat itu Bunga merupakan karyawan café tersebut.
Saat itu S memerintahkan Syah untuk menyeret Bunga ke dalam kamar dan merudapaksa korban. Setelah Syah tuntas menyalurkan nafsu iblisnya, giliran S yang meniduri paksa Bunga.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak Kecil, Seorang Pria di Bener Meriah Ditangkap
Bunga sangat terguncang setelah diperkosa oleh dua lelaki itu. Ia trauma dan tidak percaya diri. Kehormatannya sebagai perempuan seakan-akan dicabik-cabik. Ia tidak habis pikir mengapa dirinya dijadikan pelampiasan nafsu angkara dua lelaki yang dia kenali.
Kuasa Hukum Bunga, Muhammad Misri, S.H, Minggu (9/10/2022) kepada Komparatif.id menyebutkan peristiwa yang mengguncang rasa kemanusiaan itu, kini telah sampai ke Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan. Sejauh ini sudah melalui dua proses sidang.
Pada 17 Oktober 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan tuntutannya terhadap kedua pelaku di hadapan majelis hakim MS Tapaktuan.
Selaku Kuasa Hukum Misri memohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua tersangka dengan hukuman seberat-beratnya. Karena kejahatan yang mereka lakukan merupakan tindakan paling nista dalam perilaku manusia modern.
“Mereka harus dihukum seberat-beratnya. Agar timbul efek jera dan menjadi pelajaran bagi orang lain, betapa nistanya perbuatan pemerkosaan,” sebut Misri.