Sengketa Pilkada Aceh Timur Lanjut ke Pembuktian

Kabulkan Permohonan Tole, Sengketa Pilkada Aceh Timur Lanjut ke Pembuktian
Wakil Ketua MK Saldi Isra pada sidang pengucapan putusan PHPU Kada 2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (3/2/2025). Foto: Youtube MK RI.

Komparatif.ID, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sengketa hasil Pilkada Aceh Timur 2024 layak ke tahap pembuktian usai diperkarakan oleh pasangan calon Sulaiman (Tole)-Abdul Hamid.

Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU Kada 2024) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/2/2025).

“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya,” ujar Saldi.

Saldi menyebutkan dari 58 perkara yang diputuskan pada sesi satu, enam di antaranya dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. Selain Aceh Timur, lima perkara lain yang masuk tahap pembuktian berasal dari Pilkada Tasikmalaya, Magetan, Pesawaran, Mimika, dan Banjarbaru.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Imam, Sayuti-Husaini Sah Menangi Pilkada Lhokseumawe

Sidang pembuktian selanjutnya akan menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat dalil yang diajukan pemohon. MK menetapkan jumlah saksi yang diperbolehkan dalam tahap ini maksimal empat orang, baik saksi fakta maupun saksi ahli.

Saldi menegaskan jumlah tersebut bersifat mutlak, sehingga pihak yang bersengketa harus memilih dengan cermat siapa yang akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan.

“Ini akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan dengan ketentuan ini akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan bukti,” kata Wakil Ketua MK itu.

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 1 Sulaiman (Tole)-Abdul Hamid melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan sengketa Pilkada Aceh Timur 2024

Kubu Tole-Abdul Hamid menyebut adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang diduga terjadi dalam pemungutan suara. Salah satu poin utama dalam permohonan mereka adalah dugaan keterlibatan kepala desa dalam mempengaruhi hasil pemilihan serta adanya pemilih fiktif di 58 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di tujuh kecamatan.

Menurut mereka, praktik kecurangan ini berdampak signifikan terhadap perolehan suara dan secara langsung mempengaruhi hasil akhir Pilkada Aceh Timur 2024.

Karena itu, Sulaiman Tole-Abdul Hamid meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang terindikasi bermasalah.

Catatan redaksi: Judul berita dan paragraf pertama mengalami perubahan “Kabulkan Permohonan Tole, Sengketa Pilkada Aceh Timur Lanjut ke Pembuktian”. Redaksi meminta maaf atas kekeliruan tersebut. Terima kasih.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here