Sementara, Dana APBN untuk Aceh Tidak Melalui BSI

dana APBN
Untuk sementara dana APBN untuk Aceh tidak dikirim melalui BSI. Demikian disampaikan Kepala DJPb Aceh Izharul Haq, Jumat (12/5/2023). Foto: Sceenshoot surat DJPb Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Untuk sementara waktu, pengiriman dana APBN ke Aceh tidak dilakukan melalui BSI (Bank Syariah Indonesia). Pun demikian, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Aceh Izharul Haq, mengatakan penghentian itu tidak menganggu layanan BSI kepada masyarakat umum.

Dalam siaran pers yang dikirim Jumat (12/5/2023) Izharul Haq mengatakan surat Kepala KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Banda Aceh yang ditujukan kepada satker mitra KPPN Banda Aceh mengenai penghentian sementara BSI sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran dana APBN disebabkan oleh gangguan sistem yang terjadi pada bank tersebut.

Kedudukan BSI tidak tunggal sebagai mitra KPPN Banda Aceh. Karena masih ada Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BRI yang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan sebagai mitra dalam penyaluran dana APBN.

Baca: Gara-gara BSI Setitik, Rusak Aceh Sebelanga

“Karena terjadinya error sistem BSI, untuk sementara Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengambil langkah penghentian interkoneksi sistem antara BSI dengan dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagai platform pembayaran APBN. Langkah ini sebagai upaya memberikan kesempatan kepada BSI untuk memperbaiki sistem mereka,” sebut Izharul Haq.

Lebih lanjut ia menjelaskan semua transaksi pemerintah berjalan dengan baik. Untuk sementara waktu menggunakan bank lainnya yang menjadi mitra pemerintah dalam penyaluran dana APBN.

“Para penerima yang menggunakan rekening BSI—baik bendahara pengeluaran maupun pihak ketiga—tetap dapat menerima pencairan dana APBN dengan mekanisme tersebut,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Banda Aceh, Mohamad Hadad, dalam suratnya bernomor: S-852/KPN.0.101/2023, bertanggal 11 Mei 2023, menerbitkan surat perihal penghentian sementara penggunaan Bank Operasional Bank Syariah Indonesia.

Surat yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satker Lingkup KPPN Banda Aceh, menetapkan tiga hal. Pertama, dalam rangka pencegahan dampak yang lebih luas terkait keamanan terhadap sistem informasi Kementerian Keuangan, telah dilakukan tindakan mitigasi berupa pemutusan sementara koneksi antara BSI dengan sistem yang ada di Kementerian Keuangan, termasuk interkoneksi dengan SPAN.

Kedua, pemutusan sementara koneksi tersebut berdampak pada terhentinya pengiriman file XML SP2D dan dokumen elektronik lainnya secara otomatis.

Ketiga, guna memitigasi risiko terjadinya fraud dan/atau kesalahan pembayaran, Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan telah menonaktifkan sementara paygroup  Bank Operasional BSI pada aplikasi SPAN sampai dengan sistem BSI pulih sebenuhnya.

Surat Mohamad Hadad merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-665/PB.3/2023, tanggal 11 Mei 2023, perihal penghentian sementara penggunaan Bank Operasional BSI.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Syiah Kuala Dr. Amri, mengimbau masyarakat Aceh memantau buku tabungan mereka di BSI. Ia khawatir dengan ransomware yang menyerang sistem IT Bank Syariah Indonesia yang membuat sistem perbankan tersebut colaps total dalam beberapa hari.

“Sistem saja bisa dibobol lewat ransomware. Makanya nasabah di Aceh harus waspada. Pastikan bila tidak ada saldo yang terpotong,” imbau Amri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here