Selundup 21,4 Kg Sabu-Sabu, 2 Orang Ditangkap

Sabu-sabu, pintu masuk narkoba ke aceh
Sabu-sabu yang disita dari tersangka pelaku penyelundupan di Aceh Utara. Foto: HO for Komparatif.id

Komparatif.ID, Lhoksukon – Karena selundupkan 21,4 kilogram sabu-sabu dan 163 ribu butir ekstasi, Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara pada Selasa (13/9/2022) menangkap BT (38) dan MJ (27).

Barang terlarang itu diselundupkan melalui Pantai Seunuddon. 

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal dalam konferensi pers di Polres Aceh Utara, Jumat (16/9/2022.

Riza mengungkapkan,  penangkapan penyelundupan  bermula  saat tim opsnal mendapati BT yang membawa tas hitam dan menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di Gampong Lhok Puuk, Aceh Utara. 

Setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu, sehingga petugas langsung mengejar BT dan menangkapnya di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Hasil interogasi singkat, kata Riza, BT mengakui kalau sabu tersebut milik ABD (DPO) yang diselundupkan via laut Selat Malaka menuju Pantai Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara.

“Setelah kami selidiki, ternyata BT menyimpan sabu hasil selundupan, sehingga ditangkap,” kata Riza.

Selain itu, BT juga mengakui telah memerintahkan MJ via telepon untuk mengamankan sabu tersebut, sehingga MJ juga ikut ditangkap di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara

MJ juga mengakui menyimpan sabu yang ditanam di bawah tempat tidurnya, sehingga total sabu yang diamankan dalam pengungkapan itu 21,4 kg.

Selain sabu, tambah Riza, petugas juga berhasil menemukan pil ekstasi sebanyak 163.000 butir dari hasil pengembangan dan pemeriksaan kedua tersangka dalam kasus yang sama.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 21,4 kg sabu dan 163.000 butir ekstasi diamankan di Polres Aceh Utara untuk dilakukan proses hukum,” kata Riza.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here