Seleksi Calon Kepala BPMA Terganjal Intervensi?

Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA). Foto: HO for Komparatif.ID. Seleksi Calon Kepala BPMA Terganjal Intervensi 18 Pelamar Lolos Administrasi Calon Kepala BPMA
Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Proses seleksi calon kepala BPMA sudah teramat terlambat dilakukan. Bukannya dipercepat, justru tersebar kabar bila prosesnya terpaksa berhenti di tengah jalan. Ada apa?

Seleksi calon Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) mendapatkan antusias yang luar biasa dari publik. Sebagai alat ukur antusias tersebut, jumlah yang mendaftarkan diri mencapai 40 orang.

Plt Sekda Aceh sekaligus Ketua Panitia Seleksi Calon Kepala BPMA, Muhammad Diwarsyah, Rabu (4/12/2024) mengatakan ramainya pendaftar merupakan bukti bahwa antusiasme publik sangat besar.

“Alhamdulillah, jumlah yang mendaftar sebagai calon kepala BPMA mencapai 40 orang. Belum pernah kejadian sebelumnya. Dengan jumlah pendaftar yang begitu banyak, berarti kapasitas dan integritas, serta trust publik kepada pansel sangat besar,” kata Diwarsyah.

Diwarsyah mengatakan bahwa sampai saat ini proses seleksi sudah pada tahapan verifikasi berkas pelamar.

Teng! Pernyataan tersebut agak bertolak belakang dengan informasi yang diterima Komparatif.ID, dari sejumlah orang. Bahwa tahapan verifikasi berkas belum dilakukan sampai saat ini.

Komparatif.ID mengajukan pertanyaan, apakah benar adanya intervensi dari pihak tertentu supaya proses seleksi ditunda sementara waktu. Pertanyaan itu tidak dijawab oleh Diwarsyah.

Pembentukan Panitia Seleksi Calon Kepala Badan Pengelolaan Minyak dan Gas Aceh, sudah sangat terlambat. Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA menerbitkan SK tersebut pada 12 November 2024. Sementara masa kerja Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal juga berakhir pada 25 November 2024.

Supaya tidak mengalami kekosongan pimpinan, ditetapkanlah Mohamad Faisal sebagai pejabat sementara.

Merujuk pada timeline seleksi, seharusnya awal Desember 2024, proses verifikasi berkas sudah harus dimulai oleh panitia seleksi. Karena penyerahan berkas dari sekretariat kepada tim pansel sudah harus selesai pada minggu terakhir November.

Akan tetapi hal tersebut tak kejadian. Di sinilah muncul dugaan bahwa ada sejumlah pihak sedang berupaya menganggu proses seleksi. Ada pihak-pihak yang ingin mengintervensi, supaya proses seleksi dilakukan ulang setelah dilantiknya gubernur definitif di Aceh.

Salah seorang panitia seleksi Fatar Yani Abdurrahman, yang juga mantan Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), kepada Komparatif.ID mengatakan sejak diterbitkan SK dan kick off dilakukan, sampai sekarang belum dilakukan pertemuan lanjutan pansel.

Baca juga: Pendaftar Calon Kepala BPMA Mencapai 40 Orang

“Saya tidak tahu kabar itu [mengenai isu upaya menunda proses seleksi]. Hanya saja sejak kick off dilakukan, sampai sekarang belum ada pertemuan lanjutan,” katanya menjelaskan.

Fatar Yani yang pernah bekerja di ConocoPillips Indonesia sebagai Block B Natuna Western Hub Field Operations Manager, menjelaskan bila merujuk pada kondisi ideal, proses seleksi calon kepala BPMA harus dimulai pada pertengahan tahun ini.

Supaya mendapatkan calon yang bagus, penjaringan harus dibuka seluas-luasnya. Tujuannya, supaya bisa mendapatkan calon yang memiliki kompetensi dan kualitas sesuai dengan tugas dan fungsinya di BPMA.

“Calon yang kompeten tentu harus memiliki banyak pengalaman tentang hulu migas. Proses penjaringannya tidak boleh buru-buru. Setidaknya membutuhkan waktu pendaftaran sebulan untuk menjaring calon-calon berkualitas,” kata Fatar Yani.

Fatar Yani belum mendapatkan laporan berapa jumlah calon yang telah mendaftar. Tapi ia mendapatkan kabar bila jumlahnya mencapai puluhan.

Fatar Yani menjelaskan lagi, setelah proses penjaringan, ada proses seleksi administratif. Dokumen yang dimasukkan oleh pelamar, diperiksa satu persatu. Selain diperiksa kelengkapannya, juga diuji kebenarannya.

“Dokumen-dokumen itu diperiksa keotentikannya. Semuanya dicek ke lapangan. Baik itu dokumen administrasi umum maupun yang bersifat khusus. Ini membutuhkan waktu yang lumayan,” kata Fatar Yani.

Kemudian ada tes bahasa Inggris, dan psikotes. Proses tes tersebut tidak mungkin selesai dalam satu hari.

Setelah itu pansel mengusulkan nama tiga besar yang dianggap layak. Gubernur melakukan konsultasi dengan stakeholder, dan kemudian mengusulkannya ke kementerian.

Di tingkat kementerian tidak langsung diterima. Tapi dilakukan fit and proper test terlebih dahulu. Baru kemudian diambil kesimpulan.

Pria lulusan Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1989 tersebut mengatakan, bila merujuk pada kondisi ideal, setidaknya proses seleksi calon kepala BPMA membutuhkan waktu empat bulan.

“Kewenangan Gubernur Aceh mengusulkan, bukan menetapkan. Bila usulan tidak lulus fit and proper test di tingkat kementerian, pihak kementerian dapat menolaknya. Makanya saya sampaikan, proses seleksinya tidak boleh main-main,” kata Fatar Yani.

Demi Aceh, Fatar Yani berharap proses seleksi calon kepala BPMA tidak mengalami kendala. Bilapun ada perbedaan di sana sini, ia berharap semuanya berpikir dan bertindak demi kepentingan Aceh.

“Kalau tak kunjung dimulai, akan terjadi kevakuman pimpinan. Bila pun diperpanjang penjabat sementara, hanya dapat satu kali.Bila proses seleksi tidak berjalan, maka ke depan akan terjadi kevakuman karena kekosongan pimpinan di BPMA,” katanya mengingatkan.

Pria tersebut berharap proses seleksi tidak benar-benar ditunda. Bila tidak dilanjutkan, akan menimbulkan syak wasangka dari publik. Tentu saja berhubungan good governance. Akan ada banyak dugaan nantinya.

Seharusnya semua orang tidak perlu khawatir. Karena tugas pansel menjaring kandidat yang kompeten. Bila kelak gubernur definitif tidak cocok dengan tiga besar yang diusulkan pansel, dia dapat memilih nomor berikutnya.

“Hal paling penting, proses seleksi diselesaikan terlebih dahulu. Supaya tidak terjadi kekosongan pimpinan. Proses ini tidak bisa instan lho. Setidaknya butuh sampai empat bulan hingga nantinya ditetapkan kepala BPMA definitif oleh Menteri ESDM. Kalau prosesnya tersendat, apa yang akan terjadi?” kata Fatar Yani mengingatkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here