Komparatif.ID, Banda Aceh— Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh pada Senin (27/2/2023).
Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Masmudi, menerima laporan tersebut secara langsung. Bustami menyebutkan bahwa laporan tersebut diserahkan dengan cepat dan merupakan yang tercepat sejak awal penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh, meskipun batas akhir penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah daerah adalah tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Hal ini tak terlepas dari upaya dan komitmen dari semua pihak, mulai dari sub unit organisasi terkecil hingga top manajemen organisasi Pemerintah Aceh, yang telah terlibat dalam menyiapkan data dan laporan. Pemerintah Aceh mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas pencapaian ini.
“Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak atas pencapaian ini. Terima kasih juga kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh yang telah berkenan hadir untuk menerima penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022,” kata Bustami.
Selain itu, Bustami juga mengatakan melandainya kasus pandemi COVID-19 membuat capaian pendapatan tahun 2022 juga meningkat. Pada tahun tersebut, capaian pendapatan mencapai Rp. 13,83 triliun atau 103,16%, dan capaian Realisasi Belanja mencapai Rp. 15,77 triliun atau 94,10% dari yang ditetapkan.
Pemerintah Aceh telah berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan dan pelaksanaan anggaran sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka memberikan pelayanan dan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.
Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI yang telah diperoleh Pemerintah Aceh secara berturut-turut sejak tahun 2015, menjadi pemicu semangat dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan Aceh yang transparan dan akuntabel agar terwujud tata kelola keuangan daerah yang baik dan terus dapat mempertahankan opini WTP.
Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022 terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang telah direview oleh Inspektorat Aceh.
Baca juga: Sekda Minta ASN Miliki Integritas dalam Melaksanakan Tugas
Laporan keuangan Pemerintah Aceh tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan, dan catatan atas laporan keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Bustami mengharapkan tim BPK RI dapat melaksanakan audit terhadap laporan keuangan tersebut secara independen dengan prinsip kemitraan dan tanggung jawab bersama dalam mengemban amanah rakyat Aceh.
“Kami mengharapkan kiranya tim BPK RI dapat melaksanakan audit terhadap laporan keuangan tersebut secara independen dengan prinsip kemitraan dan tanggung jawab bersama dalam mengemban amanah rakyat Aceh,” ujar Bustami.
Bustami menambahkan, Pemerintah Aceh mengharapkan masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan untuk kesempurnaan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh ke depan. Selain itu, BPK diharapkan memberikan perhatian yang maksimal sehingga pemeriksaan laporan keuangan tersebut dapat diselesaikan secara tepat waktu.
Sementara itu, Ketua BPK RI Perwakilan Aceh Masmudi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh yang telah menyerahkan laporan keuangan secara cepat walaupun peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengamanatkan batas akhir penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah daerah paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Harapan kami laporan keuangan ini dibarengi dengan kualitas laporan yang juga ikut meningkat. Tentu ini nanti akan kita lihat selama proses pemeriksaan. Jadi memang hari ini setelah diterima akan menjadi kewajiban kami BPK untuk segera melaksanakan pemeriksaan,” tandas Masmudi.