Sebagian Ulama Mesir Halalkan Bank Konvensional

Ulama Mesir
Syaikh Habib Ali Jum'ah, yang merupakan Mufti Besar Mesir, sependapat dengan Syaikh Sayyid Thanthawy tentang bank konvensional. bahwa bank konvensional tidak haram. Foto: Disitat dari Hidayatullah.com.

Komparatif.ID, Padang—Sebagian ulama Mesir menghalalkan transaksi melalui bank konvensional. Demikian disampaikan Buya Arrazy Hasyim terhadap kedudukan bank konvensional di dalam Islam? Ulama muda yang merupakan lulusan Darus-Sunnah International Institute for Hadith Science, karena bank tidak ada di masa Rasulullah, maka ulama kontemporer berbeda pendapat tentang keberadaan dan pengunaan jasa perbankan.

Komparatif.ID mengutip penjelasan Buya Arrazy pada Rabu dinihari (24/5/2023) dari salah satu video ceramahnya tentang bank konvensional dan bank syariah.

Ulama bermazhab Syafii asal Payakumbuh, Sumatera Barat tersebut menjelaskan, Darul Ifta –Lembaga Fatwa Mesir (bahasa Arab: دار الإفتاء المصرية Dar al-Ifta al-Mishriyyah—yang para cendekiawannya merupakan ulama-ulama Al-Azhar University, pada 1982 hingga 1983 menerbitkan fatwa bahwa seluruh bank hukumnya haram. Alasannya karena adanya penambahan yang sering disebut bunga.

Baca: Sampul Perbankan Syariah untuk [Semata] Cari Manfaat

Pada tahun 1987 hingga 1989, Syaikh Muhammad Sayyid Thanthawy, seorang Imam Besar Masjid Al-Azhar, memberikan pendapat berbeda. Soal kedudukan pendapatnya sangat kuat. Karena ia menempati jabatan tertinggi Syaikh Besar Al-Azhar di atas Mufti di Daarul Ifta, sekaligus juga merupakan jabatan tertinggi di Institusi Al-Azhar yang berpusat di Kairo, Mesir.

Syaikh Muhammad Sayyid Thanthawy memberikan pendapat tentang bank konvensional. Bagaimana pendapat Syaikh Sayyid Thanthawy terhadap bank konvensional? Ulama besar tersebut menyebutkan bunga dari menabung di bank bukanlah riba yang haram, tetapi bagi hasil atas usaha bersama. Meski pembagian bagi hasil tersebut sudah ditentukan nilainya dari awal, menurut sang ulama sah-sah saja karena sudah melewati proses saling ridha di antara kedua belah pihak.

Pendapat Syaikh Sayyid Thanthawy memiliki kedudukan yang sangat jelas. Ia menjelaskan bukan semata menyimpan uang di bank yang aman dari riba, bahkan ketika seseorang meminjam uang (debitur) lalu dia bayar bunga kepada bank, maka bukan riba menurut pendapat Dr. Sayyid Muhammad Thanthawy.

Buya Arrazy menjelaskan, pendapat Syaikh Muhammad Thantawy kemudian menjadi rujukan baru bagi ulama-ulama Mesir di Darul Ifta untuk melakukan kajian kembali atas fatwa bank hukumnya haram. Hasil kajian mereka pada 2000-an menghasilkan pendapat baru, bahwa ulama Mesir menyatakan bahwa bank itu halal.

“Apa fatwa mereka? Bank [setelah dilakukan kajian mendalam dalam tempo yang tidak singkat]  maka [ulama Darul Ifta] merevisi fatwa yang tahun 80-an itu. Jadi di kalangan ulama sendiri ada revisi, masa yang bukan ulama maksain ulama. Ustad kadang takut sama jamaah akhirnya Ustad terpaksa juga ikut ikut sama selera jamaah,” sebut Buya Arrazy.

Ulama Mesir yang Satu Suara dengan Dr. Sayyid Thanthawy

Ahmad Sarwat,Lc.,M.A, dalam bukunya berjudul Hukum Bermualamah Dengan Bank Konvensional, yang diterbitkan oleh Rumah Fiqih Publishing, 2009, mengutip pendapat sejumlah ulama besar di Mesir tentang hukum halal bertransaksi menggunakan bank konvensional. Sebagian ulama Mesir memberikan fatwa bahwa boleh bertansaksi dengan bank konvensional.

Mereka yang sepaham dengan Syaikh Sayyid Thanthawy adalah Syaikh Dr. Ali Jum’ah, yang memegang jabatan Mufti Besar Mesir 28 September 2003 – 11 Februari 2013. Dr. Ali Jum’ah menyebutkan para ulama tidak mencapai kata sepakat tentang kehalalan atau keharaman. Selalu ada pendapatkan yang mengharamkan, dan menghalalkan.

Dr. Syaikh Ali Jum’ah cenderung berpendapat seperti Syaikh Sayyid Thanthawy, yang menghukumi bahwa bunga bank bukan riba, tapi merupakan hasil share keuntungan. Ia beranggapan bahwasanya bunga bank tersebut berperan sebagai pusat kemakmuran dan kemajuan serta termasuk dalam asas Islam yang benar dan tidak terdapat keharaman padanya.

Syaikh Dr. Ahmad Tayyib yang merupakan Mufti Besar Mesir yang juga Syaikh Al-Azhar, juga memiliki pandangan yang sama dengan Dr. Ali Jum’ah dan Thanthawy.

Terdapat masih banyak lagi ulama-ulama mesir yang berkiprah di Darul Ifta yang berpendapat bahwa bunga bank tidak haram, dan perbankan konvensional dibenarkan.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here