Satpol PP & WH Banda Aceh Amankan 45 Iklan Rokok Ilegal

Satpol PP & WH Banda Aceh didampingi The Aceh Institute (AI) mengamankan puluhan iklan rokok ilegal, Selasa (16/5/2023). Foto: HO for Komparatif.ID.
Satpol PP & WH Banda Aceh didampingi The Aceh Institute (AI) mengamankan puluhan iklan rokok ilegal, Selasa (16/5/2023). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) kota Banda Aceh berhasil melakukan penindakan terhadap iklan rokok ilegal yang tersebar di sepanjang jalan arteri Jl Tgk Chik Ditiro hingga Jl T Imum Lueng Bata menuju ke arah Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.

Operasi yang digelar Satpol PP & WH didampingi tim The Aceh Institute, Selasa (16/5/2023).

Dalam operasi tersebut, Satpol PP dan WH berhasil mengungkap 27 pemilik bisnis yang terlibat dalam iklan dan sponsorship rokok tanpa izin yang melanggar regulasi yang berlaku.

Selain itu, sebanyak 45 spanduk iklan dan sponsorship rokok berhasil diamankan selama operasi penindakan ini. Mereka juga berencana untuk melanjutkan penindakan terhadap tayangan iklan dan sponsorship rokok di seluruh jalan arteri di wilayah Banda Aceh.

Baca juga: Anies Baswedan Berpotensi Gagal Mendaftar

Penindakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Selain itu, landasan hukum juga berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota Banda Aceh.

Penindakan terhadap iklan rokok ilegal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah perokok dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok. Dengan tindakan ini, diharapkan wilayah kota Banda Aceh dapat menjadi kawasan yang bersih dari iklan rokok ilegal serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakatnya.

Selain itu, operasi ini juga diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dan regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here