
Komparatif.ID, Suka Makmue— Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Aceh Jaya bersama Tim Terpadu memperketat razia terhadap hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (20/5/2025), petugas Satpol PP menjaring 20 ekor kambing di beberapa titik rawan untuk menekan potensi gangguan lalu lintas.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Aceh Jaya, Hamdani, menjelaskan penertiban ternak ini menjadi kegiatan rutin yang kembali digalakkan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait hewan yang dibiarkan lepas bebas hingga menimbulkan risiko kecelakaan.
“Kami fokus mensterilkan jalan dan fasilitas umum dari gangguan ternak liar yang selama ini sangat meresahkan warga,” ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Aceh Jaya Amankan Pengemis Musiman Jelang Ramadan
Hamdani mengatakan razia kali ini melibatkan berbagai instansi, mulai dari Dinas Pertanian, Polres Aceh Jaya, Kodim 0114, Subdenpom Calang, dokter hewan, hingga penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kerja sama lintas sektor ia nilai penting untuk menegakkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.
“Penertiban bukan hanya soal penangkapan, tapi juga pembinaan dan pengawasan agar pemilik ternak lebih bertanggung jawab,” tambah Hamdani.
Penertiban yang dilakukan meliputi lima lokasi, yaitu Kuala Meurisi Keutapang, Padang Datar, Krueng Sabee, dan Dayah Baro. Selain kambing, tidak ditemukan sapi atau kerbau yang berkeliaran saat operasi berlangsung.
Hamdani menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah mulai dari tingkat gampong hingga kabupaten untuk mengatasi masalah ini secara tuntas.
“Kami mengajak semua pihak ikut menjaga ketentraman dan ketertiban dengan memelihara ternak sesuai aturan dan nilai-nilai syariat Islam. Mari kita hilangkan stigma Aceh Jaya sebagai daerah yang penuh dengan kandang ternak di sepanjang jalan,” tuturnya.