Komparatif.ID, Jakarta— Satgas Antimafia Bola Polri terus menggali dan membongkar skandal pengaturan skor (match fixing) Liga 2 musim 2018. Terbaru, dua orang berinisial VW dan DR resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Satgas Antimafia Bola Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa tersangka VW adalah mantan pemilik salah satu klub sepak bola Liga 2 yang diduga memberikan suap. VW diduga secara aktif berperan sebagai pelobi wasit serta meminta kepada perangkat wasit agar memenangkan klub Y dengan janji pemberian sesuatu sebagai imbalan.
“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Sementara tersangka DR berperan sebagai pengurus tim yang memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan. Motif dari perbuatan DR agar memenangkan klub Y bisa promosi ke Liga 1.
Baca juga: Liga 1 Akan Menggunakan VAR
Irjen Pol Asep, yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengungkapkan penyidik telah memperoleh alat bukti yang kuat, termasuk keterangan dari 16 saksi dan 6 ahli, serta rekening koran yang mencatat pengiriman uang dan bukti petunjuk lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka berpotensi mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp15 juta.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan pertandingan atau match fixing Liga 2 tahun 2018.
Dalam pengungkapan sebelumnya, terungkap wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan antara klub X dan klub Y pada November 2018. Para tersangka dalam kasus sebelumnya memiliki peran masing-masing, termasuk kurir pengantar uang dan wasit.
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam kasus ini melibatkan pelobi wasit dengan tujuan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar suap. Praktik seperti ini merusak integritas dunia sepak bola dan mencederai semangat fair play yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam setiap pertandingan.
“Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan klub Y pada November 2018,” ucap Asep Edi Suheri.