Komparatif.ID, Jakarta– Mendagri menetapkan Zulfadli sebagai Ketua DPRA. Surat tersebut diterbitkan pada Senin (16/10/2023) di Jakarta.
Dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 100.2.1.4-4149 Tahun 2023, tentang Peresmian Pengangkatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Mendagri Tito Karnavian menyatakan peresmian dan pengangkatan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, kabupaten, dan Kota.
Baca: Zulfadli Ditetapkan Sebagai Ketua DPRA
Penetapan Abang Samalanga sebagai Ketua DPRA juga dengan memperhatikan surat Ketua Mahkamah Partai Aceh perihal keterangan tidak adanya sengketa, surat Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh perihal tidak ada gugatan terhadap proses pergantian antar waktu.
Selanjutnya memperhatikan Berita Acara Rapat Paripurna DPRA Nomor: 161/03/BA/2023, tanggal 26 September 2023. Serta sejumlah surat-surat lainnya yang menyatakan tentang keabsahan Zulfadli sebagai Ketua DPRA, menggantikan Saiful Bahri (Pon Yaya).
Terbitnya SK Mendagri tentang peresmian pengangkatan Zulfadli, merupakan jawaban atas sejumlah keraguan yang diembuskan beberapa pihak, bahwa pergantian Ketua DPRA akan menuai polemik politik.
Dalam sejumlah pendapatnya, beberapa pihak menyebutkan pergantian Ketua DPRA merupakan langkah mundur politik Partai Aceh, karena diprediksi akan mendapatkan kendala di tingkat Pusat.