Komparatif.ID, Banda Aceh—Perbuatan seorang lansia di Banda Aceh berumur 71 tahun, benar-benar seperti kaya pepatah Melayu; pagar makan tanaman. Seharusnya dia melindungi kedua cucunya dari serangan “hewan buas” di luar rumah. Tapi justru dia sendiri yang menjadi “hewan buas”. Ia tega mencabik-cabik 2 cucunya yang masih sangat belia.
Lansia tersebut berinisial Insinyur SA bin Ch, seorang pria kelahiran Kecamatan Prembun, Kebumen, Jawa Tengah. Lelaki pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut menetap di sebuah gampong di Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.
Kedua korban sebut saja namanya Melati, berusia empat tahun saat pertama kali dirudapaksa. Sedangkan kakaknya sebut saja Mawar, berumur 10 tahun saat pertama kali dipaksa melayani sang lansia di Banda Aceh tersebut.
Baca: Pemilik Dayah di Langsa Diduga Setubuhi 2 Santrinya
Dari keterangan yang dihimpun Komparatif.ID, Sabtu (9/12/2023) berdasarkan dokumen Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh, sebutkan bila peristiwa rudapaksa tersebut bermula sekitar tahun 2017, 2022, dan Maret 2023, SA bin Ch, telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap kedua cucunya; Melati dan Mawar.
Terkuak Setelah 2 Cucu si Kakek Mengadu
Perbuatan tersebut terbongkar pada Senin, 6 Maret 2023. Kedua perempuan cilik itu bercerita kepada ayahnya yang tinggal terpisah dengan mereka. Bak disambar petir di siang bolong, sang ayah kaget luar biasa. Antara percaya dan tidak. Benarkah kedua putrinya telah diperlakukan secara tak berperkemanusiaan oleh kakeknya sendiri?
Kepada sang ayah Melati dan Mawar mengatakan, mereka dirudapaksa kakek di rumah tempat ibu mereka dibesarkan. Rudapaksa dilakukan si lansia itu tatkala ibu mereka sedang bekerja di luar. Perbuatan itu dilakukan berkali-kali. Setiap selesai melakukan aksinya, Insinyur tua itu selalu mengingatkan cucu-cucunya supaya tidak mengadu kepada ayah mereka.
Setelah memastikan bila cerita kedua cahaya matanya benar, sang ayah yang berinisial HSK bin M membawa kedua putrinya ke Rumah Sakit Bhayangkara, Banda Aceh. berdasarkan hasil visum et repertum yang terbit pada 12 Maret 2023, alat kelamin Melati mengalami sejumlah luka. Selaput daranya rusak. Demikian juga Mawar. Berdasarkan hasil visum yang terbit pada 13 Maret 2023, juga mengalami hal serupa. Keduanya juga terdampak penyakit kewanitaan.
Setelah hasil visum et repertum terbit, dengan amarah bergelegak, HSK bergerak melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada penegak hukum. Selanjutnya proses hukum bergulir di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.
Pada Kamis, 12 Oktober 2023, putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh terbit. Hakim MS Banda Aceh menyatakan Insinyur gaek itu telah terbukti melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menyatakan terdakwa Ir. SA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerk*s**n terhadap 2 cucu yang seharusnya ia lindungi. Sang kakek dijatuhi hukuman uqubat ta’zir dan uqubat penjara selama 180 bulan dikurangi masa penahanan.
Ir. SA tidak terima. Melalui kuasa hukumnya dia menyatakan banding ke tingkat Mahkamah Syar’iyah Aceh. Pembanding I yang mewakili Ir. SA memohon supaya MS Aceh memutuskan sang kakek tidak bersalah serta membatalkan putusan MS Kota Banda Aceh atas nama terdakwa.
Hakim Tinggi Pengadilan Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh, menolak banding yang diajukan Ir. SA.
Keputusan itu dikeluarkan oleh MS Aceh tanggal 6 Desember 2023, lewat putusan bernomor 48/JN/2023/MS.Aceh. Majelis Hakim Tinggi yang bersidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Tinggi Bhakti Ritonga dan anggota, masing-masing Indra Suhardi dan Idris Hasibuan.
Melalui putusan itu, Majelis Hakim MS Aceh, menyatakan menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, dimana eksepsi oleh terdakwa tidak dapat diterima, demikian isi narasi pertimbangan hukum dalam putusan bernomor 48/JN/2023/Ms. Aceh sebagaimana dilansir dalam sistem direktori putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Majelis Hakim Tinggi MS Aceh menyatakan bahwa, Ir. SA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan 2 cucu yang seharusnya ia rawat dengan penuh cinta.
Dengan ditolaknya upaya hukum banding, otomatis Mahkamah Syar’iyah Aceh menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Klas I A Banda Aceh, dengan menjatuhkan uqubat ta’zir 180 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa.