Pemkot Banda Aceh Revisi Seruan Ramadan, Bolehkan Gamestation & Biliar Beroperasi

Pemkot Banda Aceh “Revisi” Seruan Ramadan, Bolehkan Gamestation & Biliar Beroperasi Pemkot Banda Aceh revisi seruan Ramadan, kini sektor hiburan dan gamestation boleh beroperasi saat Ramadan. Ilustrasi: Komparatif.ID.
Pemkot Banda Aceh revisi seruan Ramadan, kini sektor hiburan dan gamestation boleh beroperasi saat Ramadan. Ilustrasi: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Kota Banda Aceh merevisi seruan bersama Forkopimda dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 H yang sebelumnya dikeluarkan.

Dalam seruan sebelumnya, Pemkot Banda Aceh melarang kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan billiard, gamestation, dan game online dilarang selama bulan Ramadan.

Namun dalam seruan terbaru yang terbit pada Rabu (26/2/2025), Pemko mencabut larangan tersebut dan memperbolehkan pelaku sektor hiburan tersebut tetap beroperasi dengan syarat mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Non Muslim di Banda Aceh Diminta Hormati Ramadan di Aceh

“Para pelaku usaha di sektor hiburan harap menjalankan operasional dengan penuh tanggung jawab, dengan tetap menghormati dan menjaga nilai-nilai syariat islam, tradisi, serta kearifan lokal sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” bunyi seruan tersebut.

Juru Bicara Pemerintah Kota Banda Aceh, Tomi Mukhtar, menyampaikan revisi seruan Ramadan tersebut dilakukan utnuk memberikan solusi yang lebih efektif dan relevan dengan kondisi terkini.

Ia menyebut Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, ingin memastikan kebijakan yang diambil pemerintah tetap berpihak kepada kepentingan umum, tanpa mengabaikan aspek keagamaan dan budaya yang berlaku di Banda Aceh.

“Wali Kota menegaskan perubahan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan respons pemerintah terhadap masukan-masukan untuk kebaikan ke depan,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).

Menurut Tomi, perubahan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan respons pemerintah terhadap aspirasi publik. Setelah mempertimbangkan berbagai masukan serta evaluasi, Pemkot merasa perlu melakukan penyesuaian dalam seruan agar lebih tepat sasaran.

Beberapa ketentuan yang sebelumnya dianggap terlalu kaku kini diperbarui agar lebih praktis dalam pelaksanaannya, sehingga masyarakat dapat mengikuti arahan dengan lebih mudah dan efektif.

“Beberapa ketentuan yang sebelumnya terlalu kaku, kini diperbarui agar lebih praktis dalam pelaksanaannya,” imbuhnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here