Revisi Qanun LKS Demi Kemaslahatan Aceh

Revisi Qanun LKS
Kautsar Muhammad Yus, Jumat (26/5/2023) menyebutkan lahirnya rencana revisi Qanun LKS, setelah pemerintah Aceh dan DPRA menerima banyaknya keluhan dari kalangan pelaku bisnis. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Rencana Pemerintah Aceh dan DPRA melakukan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS) merupakan ikhtiar para pemimpin demi kemaslahatan Aceh.

Demikian pandangan Kautsar Muhammad Yus, Jumat (26/5/2023), saat dimintai pendapatnya oleh Komparatif.ID, tentang wacana revisi Qanun LKS yang menuai pro dan kontra di tengah masyarakat kelas menengah di Serambi Mekkah.

Kautsar yang telah cukup lama malang melintang di dunia perpolitikan Aceh, mengatakan secara hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pada Pasal 154 disebutkan bahwa: Perekonomian di Aceh merupakan perekonomian yang terbuka dan bebas hambatan dalam investasi sebagai bagian dalam sistem perekonomian nasional.

Baca: Qanun LKS, Tabiat Politisi dan Peukateun Akademisi

Namun, sejak implementasi Qanun LKS secara menyeluruh, sifat perekonomian yang terbuka, telah menjadi tertutup. Dalam tempo yang tidak begitu lama setelah pemberlakuan Qanun, timbullah berbagai masalah dalam perekonomian Aceh. Dampak paling besar dihadapi oleh pengusaha, baik besar maupun pelaku UMKM.

Dia melihat, lahirnya wacana revisi Qanun LKS oleh Pemerintah Aceh dan DPRA karena timbulnya berbagai persoalan di sektor perdagangan. Terdapat banyak kendala dalam menjalankan bisnis setelah hengkangnya perbankan konvensional dari Tanah Rencong.

“Pemerintah Aceh tentu harus menampung aspirasi-aspirasi tersebut. Pemerintah harus mencari solusi atas persoalan yang timbul setelah pemberlakuan Qanun LKS secara menyeluruh,” sebut Kautsar.

Mantan politisi Partai Aceh itu menyebutkan, sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah, Gubernur Aceh tidak boleh tinggal diam. Ia dan jajarannya harus mencari jalan keluar. Oleh karena itu, salah satu yang harus ditempuh yaitu merevisi Qanun LKS, tanpa  memudarkan semangat pelaksanaan lembaga keuangan syariah di provinsi paling barat Pulau Sumatra.

Ketua ICMI Aceh: Kita Masih Parsial Melihat Bank Konvensional

“Pemerintah tidak boleh diam atas untung ruginya Aceh setelah dua tahun pasca-hengkangnya bank konvensional. Keluhan-keluhan [yang timbul] patutnya harus menjadi catatan kepada Pemerintah dan DPRA untuk mengevaluasi penerapan satu sistem perbankan di Aceh yang selama ini berlaku.

Untuk sampai pada keputusan mengajukan rencana revisi tidaklah serta merta. Banyak yang telah dikaji, dan tentunya berdasarkan aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat ekonomi yang bergerak pada sektor riil dan non riil,” kata Kautsar,S.H.I.

Revisi Qanun LKS Bertujuan Baik

Kautsar yang merupakan salah satu penggawa elemen sipil yang sangat kritis dalam perang panjang antara GAM dan Pemerintah Pusat, memahami saat ini Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam posisi dilematis. Ragam tudingan dialamatkan kepadanya. Pun demikian, ia menilai, demi kebaikan Aceh, Achmad Marzuki harus menempuh kebijakan yang tidak populer, yang membangkitkan suara-suara ekstrim.

“Langkah paling aman ya biarkan aspirasi yang menekan dirinya menjadi pemenang. Tapi bebannya berkali lipat. Ia akan ikut menjadi bagian sejarah bangsa ini, sebagai pemimpin yang lemah. Akibatnya, perekonomian Aceh tak kunjung keluar dari telungkup masalah.”

Sejauh ini, dengan keberanian Pj Gubernur Aceh dan DPRA dalam merencanakan revisi Qanun LKS, menurut Kautsar sudah sangat bagus. Ia memberikan apresiasi. Pria Aceh yang gemar membaca tersebut berharap segenap elemen  harus ikut memberikan dukungan. “Perlu suara-suara pemberani untuk melawan kejumudan di Aceh,” sebutnya.

Kautsar mengajak semua pihak tidak menabrak-nabrakkan antara konven dan syariah. Hal yang diperlukan adalah sinergisasi kedua sistem ini, supaya bisa dilaksanakan di Aceh, untuk tujuan kemaslahatan. Karena syariat Islam itu sendiri tujuannya adalah kemaslahatan.

“Rencana revisi Qanun LKS merupakan bagian dari ikhtiar memadukan praktik perbankan syariah dan konvensional di Aceh. Tujuannya demi terwujudnya kemaslahatan pereknomian rakyat di Serambi Mekkah,” imbuhnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here