Biadab, Remaja Putri di Aceh Timur Diperkosa Pacar dan 15 Temannya

remaja putri aceh timur, Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah. Foto: Humas Polres Aceh Timur.

Komparatif.ID, Idi— Polres Aceh Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan tiga dari enam belas pelaku, yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri di Kecamatan Peureulak.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, menjelaskan kasus ini berawal ketika korban LI (16) warga Kecamatan Ranto Peureulak, dijemput oleh pacarnya ZA (17) pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Namun hingga tengah malam korban tidak kunjung pulang. Saat dihubungi keluarga, korban juga memberikan alasan yang mengindikasikan akan segera pulang saat dihubungi melalui telepon.

Namun, hingga keesokan harinya LI tidak kembali ke rumah, yang mendorong keluarganya untuk melakukan pencarian dan menghubungi sanak saudara. Sepekan berselang, pada Jumat (11/8/2023) keluarga LI menerima informasi bahwa ia dan ZA digerebek warga saat berduaan di dalam sebuah rumah di Desa Seuneubok, Peureulak. Mendapat kabar tersebut, keluarga korban segera menjemput LI.

“Remaja putri tersebut seminggu tidak pulang setelah dibawa pacarnya,” ujar Andy kepada wartawan di Mapolres Aceh Timur, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Perempuan Lhokseumawe Diperkosa Keluarga Angkat Suami di Jakarta

Dalam proses penyelidikan, Andy mengungkapkan LI mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ZA serta lima belas temannya. 15 pelaku lain diduga terlibat dalam kejadian tersebut diantaranya RE (19), DE (25), SU (18), SI (23), AN (18), JO (18), NA (18), AM (19), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19), dan SA (18).

“Remaja itu mengaku selama bersama pacarnya ia melakukan hubungan layaknya suami istri. Bukan hanya dengan pacarnya namun dengan 15 temannya,” jelas Andy.

Keluarga LI kemudian membuat laporan Polres Aceh Timur dan menyerahkan ZA ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut. Lalu, pada Kamis (17/8/2023) pelaku lain berinisial RE (19) dan MU (24) berhasil ditangkap di Kecamatan Peureulak. Sementara tiga belas pelaku lainnya masih dalam penyelidikan.

Kepolisian mengatakan bahwa ZA, RE, dan MU dihadapkan pada beberapa tuduhan, termasuk pelanggaran terhadap pasal-pasal dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dengan ancaman hukuman cambuk 200 kali, penjara maksimal 200 bulan, atau denda seberat 1.500 gram emas murni.

“Atas perbuatannya, ZA, RE dan MU dipersangkakan sebagai pelaku Jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali, atau penjara paling lama 200 bulan, atau denda 1.500 gram emas murni,” terang Kapolres Aceh Timur.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here