Komparatif.ID, Lhoksukon– Tim gabungan yang terdiri dari personil Polres Aceh Utara dan personel Brimob Kompi 4 Batalyon B Pelopor Sampoiniet melakukan razia mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon pada Selasa (30/5/2023).
Dalam hasil razia tersebut, tim menemukan sejumlah barang terlarang yang diselundupkan ke dalam Lapas. Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut meliputi 85 unit handphone, alat hisap sabu, kondom, dan senjata tajam. Selain itu, dari 381 warga binaan di Lapas Lhoksukon, sebanyak 15 diantaranya dinyatakan positif mengonsumsi zat methamphetamine setelah dilakukan tes urine secara acak.
Terkait temuan 15 narapidana yang positif mengonsumsi narkoba, Kapolres mengatakan bahwa pihak Polres akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya peredaran narkotika jenis sabu di dalam Lapas.
“Para tahanan yang dinyatakan positif mengakui bahwa mereka telah mengkonsumsi sabu dalam beberapa hari terakhir di dalam Lapas. Pengakuan ini akan kita dalami dan diselidiki lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana sabu tersebut dapat masuk ke dalam Lapas,” ungkap Kapolres.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 Diperkirakan 5,3%-5,7%
Kapolres berharap bahwa razia mendadak yang dilakukan dapat mencegah peredaran narkoba di Lapas ke depannya. Menurutnya, banyak kasus narkoba yang dikendalikan melalui balik jeruji Lapas dengan menggunakan handphone sebagai alat komunikasi.
Sementara itu, Kalapas Kelas II B Lhoksukon, Yusnaidi, mengakui bahwa pihaknya secara rutin melakukan razia serupa dan penggeledahan terhadap barang dan tamu yang masuk. Meski demikian, Yusnaidi mengaku masih ada kecolongan dalam upaya pencegahan masuknya narkotika jenis sabu ke dalam Lapas.
“Meskipun telah melakukan upaya pencegahan, kami mengakui masih ada kecolongan,” kata Yusnaidi.
Diharapkan dengan adanya razia mendadak ini, pihak Lapas dapat meningkatkan keamanan dan mencegah peredaran narkoba di dalamnya. Tindakan tegas juga diharapkan dilakukan terhadap para narapidana yang terlibat dalam konsumsi narkoba, serta penyelidikan lebih lanjut terhadap peredaran sabu di dalam Lapas untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.