Ratu Narkoba Bireuen Divonis Hukuman Mati

Nyonya N ratu narkoba bireuen nisa
Hanisah alias Nisa alias Nyonya N, bandar sabu asal Bireuen. Foto: CNN.

Komparatif.ID, Medan—Ratu Narkoba Bireuen divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara. Vonis tersebut dibacakan pada sidang yang berlangsung Rabu (8/5/2024).

Ratu Narkoba Bireuen yang bernama Hanisah (39) atau akrab disapa Nisa, dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim PN Medan. Incess Juli yang bermukim di Gampong Juli Paseh, Kecamatan Juli, Bireuen, terbukti terlibat dalam jejaring bisnis narkoba jenis sabu-sabu.

Selain Ratu Narkoba Bireuen, pengadilan juga menghukum mati suami perempuan itu; Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh. Juga mitra bisnis mereka Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Baca: Nyonya N, Bandar Narkoba yang Menanti Hukuman Maksimal

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun dengan hukuman masing-masing pidana mati,” ujar majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution di ruang Cakra V, PN Medan pada Rabu (8/5).

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen; Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara; dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, masing-masing dipidana penjara seumur hidup.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan keenam terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Hal yang meringankan para terdakwa tidak ditemukan.

Majelis hakim menilai perbuatan keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi,” ujarnya

Setelah mendengarkan putusan, JPU Rizkie Andriani Harahap maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Sebab, sebelumnya, JPU Kejari Medan menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.

Mengutip dakwaan JPU, kasus bermula pada 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah –Ratu Narkoba Bireuen– bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kemudian bisnis barang haram itupun berlanjut di Kota Medan. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mencium transaksi narkoba itupun melakukan penyelidikan.

Belakangan petugas BNN melakukan penggeledahan terhadap sebuah ruko depan Pasar Sunggal, Kota Medan.

Terdakwa Hanisah alias Ratu Narkoba Bireuen bersama kelima terdakwa lainnya diamankan petugas BNN RI pada 8 Agustus 2023 di tempat yang berbeda.

Dari penggeledahan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat52.520gram (52 kg) dan323.822butir ekstasi.

Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.

Disadur dari CNN.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here