Komparatif.ID, Banda Aceh— Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Banda Aceh Said Fauzan menegaskan penegakan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak akan merugikan sektor pariwisata.
Hal itu ia sampaikan pada konferensi pers Capacity Building Penerapan KTR di Sektor Pariwisata, Hospitality Smokefree Excellence yang berlangsung di Balai Kota Banda Aceh, Selasa (30/1/2024).
“Kita komitmen untuk melaksanakan KTR di seluruh lini pariwisata yang termasuk dalam Qanun. Meski begitu, hal ini tidak akan merugikan para pelaku usaha hospitality,” ujar Said.
Kadispar Banda Aceh itu menjelaskan, penegakan Qanun KTR di kawasan pariwisata menggunakan pendekatan humanis dan persuasif, sehingga wisatawan tetap nyaman berkunjung tanpa merasa dirugikan.
Lebih lanjut Said menuturkan, penegakan Qanun KTR merupakan bagian dari langkah Pemkot untuk mendorong terwujudnya sustainable tourism (pariwisata berkelanjutan) yang menekankan pada aspek kesehatan dan keselamatan.
“Seperti yang saya sampaikan kepada para pelaku pariwisata di Banda Aceh tadi, untuk terwujudnya sustainable tourism salah satunya penekanan pada aspek kesehatan dan keselamatan,” lanjutnya.
Baca juga: 1 Dari 4 Pria di Banda Aceh Adalah Perokok!
Said meyakini penegakan Qanun KTR ini akan memberikan citra elok bagi sektor pariwisata Banda Aceh. Baik itu untuk perokok yang haknya tidak halangi namun difasilitasi, maupun untuk non-perokok.
“Hospitality itu menyangkut kenyaman. Kita bukan melarang orang merokok, tapi mendesak agar merokok pada tempatnya,” ungkap Said.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banda Aceh Lukman menjelaskan, Qanun KTR yang telah disahkan sejak 2016 lalu ini akan dilakukan evaluasi penegakan per triwulan yang melibatkan dinas-dinas terkait.
“Nantinya akan ada evaluasi untuk melihat pelaksanaan Qanun KTR per tiga bulan,” terang Lukman.
Terkait data pelaporan pelanggaran KTR, Technical Coordinator Banda Aceh Enforcement Project Nadia Ulfah menyebut sejak 2022 hingga 2024, The Aceh Institute menerima lebih 100 laporan pelanggaran melalui aplikasi mobile Lapor KTR.
“Paling banyak laporan tentang ketiadaan rambu larangan merokok, dan aduan reklame iklan rokok yang seharusnya tidak diperbolehkan, laporan pelanggaran di sektor pariwisata belum ada,” terang Nadia.