Putusan Sela MK Selesai, Begini Nasib 5 Sengketa Pilkada di Aceh

MK Tetap Proses Permohonan Sengketa Pilkada Meski Lewat Batas Waktu MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Bisa Calonkan Presiden MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Bireuen pada 5 Februari Putusan Sela MK Selesai, Begini Nasib 5 Sengketa Pilkada di Aceh
Mahkamah Konstitusi. Foto: ICW.

Komparatif.ID, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) selesai membacakan seluruh putusan sela (dismissal) PHPU pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. Dari lima gugatan pilkada dari Aceh, MK menyatakan dua sengketa layak dilanjutkan ke tahap pembuktian, sementara tiga yang lain ditolak karena tidak memiliki dasar hukum.

Ketiga sengketa Pilkada yang ditolak adalah Pilkada Bireuen, Pilkada Lhokseumawe, dan Pilkada Langsa. Sementara dua sengketa yang dilanjutkan ke tahap pembuktian adalah Pilkada Sabang dan Pilkada Aceh Timur.

Berikut hasil putusan sela (dismissal) Mahkamah Konstitusi sengketa pilkada di lima kabupaten/kota di Aceh:

Pilkada Bireuen

MK memutuskan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bireuen nomor urut 1, Murdani-Muhaimin (Mu’Min)

Dengan keputusan tersebut, calon bupati dan wakil bupati Bireuen nomor urut 3, H. Mukhlis-Razuardi Ibrahim sah dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Bireuen 2024.

Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan gugatan yang diajukan Murdani dan Muhaimin dengan nomor perkara 12/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum untuk mengajukan sengketa Pilkada di MK.

“Amar putusan, mengadili, dalam pokok permohonan: menyatakan pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo pada sidang Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 (PHPU Kada 2024) pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Baca juga: Pilkada Bireuen: Ini Sebab Gugatan Mu’Min Mental di MK

Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan pasangan Murdani-Muhaimin tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada karena selisih suara tidak mencapai ambang batas.

Pilkada Lhokseumawe

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melanjutkan pemeriksaan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe nomor urut 3, Ismail dan Azhar Mahmud.

Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan gugatan yang diajukan Ismail dan Azhar Mahmud dengan nomor perkara 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum untuk mengajukan sengketa Pilkada di MK.

Penyebab utama ditolaknya gugatan karena selisih perolehan suara antara pemohon dan pasangan pemenang yang melebihi ambang batas yang telah ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menuturkan tidak ada alasan hukum yang dapat mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada dalam perkara ini. MK juga tidak menemukan adanya kondisi khusus yang dapat dianggap mencederai penyelenggaraan Pilwalkot Lhokseumawe 2024, sehingga tidak relevan untuk melanjutkan permohonan ke tahap pembuktian.

Pilkada Langsa

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Maimul Mahdi dan Nurzahri.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dengan demikian, MK menilai permohonan yang diajukan oleh pasangan Maimul Mahdi dan Nurzahri tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan dalam persidangan lanjutan.

Baca jugaProfil Sayuti Abubakar, Wali Kota Terpilih Kota Lhokseumawe

Ridwan Mansyur juga mengatakan tidak ada relevansi untuk meneruskan permohonan ini ke tahap pembuktian. MK telah meyakini seluruh tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pilkada Sabang dan Aceh Timur

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sengketa Pilkada Aceh Timur dan Kota Sabang ke tahap pembuktian.

Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU Kada 2024) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Sidang pembuktian selanjutnya akan menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat dalil yang diajukan pemohon. MK menetapkan jumlah saksi yang diperbolehkan dalam tahap ini maksimal empat orang, baik saksi fakta maupun saksi ahli.

Saldi menegaskan jumlah tersebut bersifat mutlak, sehingga pihak yang bersengketa harus memilih dengan cermat siapa yang akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here