Punya Nilai Tertinggi Tapi Tak Lulus, 3 Peserta Seleksi KIP Protes ke DPRA

Punya nilai tertinggi
Erlizar Rusli dari Kantor Hukum ERA Law Firm, melayangkan sanggahan kepada Ketua DPRA Saiful Bahri terkait pengumuman kelulusan komisioner KIP Aceh 2023-2028. Erlizar mengatakan, Senin (24/7/2023) mengatakan tiga kliennya dengan nilai tertinggi protes karena yang lulus justru yang nilai fit and propert test jauh di bawah mereka. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Punya nilai tertinggi tidak menjamin seseorang dapat dipilih sebagai komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh. Punya nilai tertinggi akan tidak berarti apa-apa di hadapan proses penilaian yang mengacu pada penilaian akhir yang sangat tergantung pada selera dan relasi.

Inilah yang dirasakan oleh tiga peserta yang punya nilai tertinggi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon komisioner KIP Aceh. Nama Prof. Muhammad Siddiq,M.H.,Ph.D, Indra Milwady, dan Marini,S.Pt.,M.A, bertengger di tingkat tertinggi dengan masing-masing nilai: 83,9; 83,4; 82,3. Sedangkan seorang lagi, yaitu petahana Munawarsyah,S.H.I.,M.A duduk di peringkat empat dengan nilai 80,8.

Harusnya merekalah yang paling patut dipilih sebagai anggota komisioner KIP Aceh. Namun keempatnya tidak dipilih. Pengumuman siapa saja yang lulus menjadi komisioner KIP, jauh dari harapan. Dari 7 orang, tiga di antaranya memiliki nilai terendah yaitu Agusni,S.E dengan nilai 70, Khairunnisak dengan nilai 70,1 dan Muhammad Sayuni,S.H.,M.Kes.,M.H, dengan nilai 70,2.

Prof. Muhammad Siddiq dan dua lainnya menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Komisi 1 DPRA yang dipimpin oleh Iskandar Usman Al-Farlaky, sudah di luar nalar. Patut diduga telah terjadi proses yang tidak fair sehingga yang dipilih, beberapa di antaranya justru yang nilainya paling sedikit.

Baca: Beredar Nama 7 Calon yang Akan Diluluskan Sebagai Anggota KIP Aceh

Melalui Kantor Hukum ERA Law Firm, yang dipimpin oleh Erlizar Rusli,S.H.,M.H, bertarikh Senin (24/7/2023) Profesor Muhammad Siddiq yang punya nilai tertinggi bersama dua orang lainnya melayangkan surat kepada Ketua DPRA Saiful Bahri (Pon Yaya).

Dalam surat perihal: Sanggahan dan atau Keberatan Terhadap Hasil Fit and Proper Tes Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028, Erlizar Rusli dan sejumlah pengacara lainnya atas nama klien mereka, meminta Ketua DPRA menghentikan proses rapat paripurna terhadap hasil penetapan Komisi 1 DPRA Provinsi Aceh tentang pengumuman uji kelayakan dan kepatutan  calon anggota KIP Aceh Nomor: 068/KOM-1/DPRA/2023, tanggal 5 Juli 2023.

Proses itu tidak bisa dilanjutkan ke dalam paripurna karena bertentangan dengan Pasal 12 Ayat (5) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Kedua, Erlizar Rusli atas nama kliennya meminta Ketua DPRA memerintahkan Komisi 1 DPRA menyusun ulang urutan peringkat dari 21 nama calon berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KIP Aceh periode 2023-2028 sebagaimana amanat Pasal 12 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Karena dalam pengumumannya, Komisi 1 mengumumkan 14 nama, padahal penentuan 14 nama sesuai hasil seleksi merupakan kewenangan DPRA Provinsi Aceh, bukan kewenangan Komisi 1 DPRA.

Ketiga, Erlizar Rusli meminta Ketua DPRA menyurati KPU RI untuk mengambil alih sepenuhnya KIP Aceh sampai adanya komisioner KIP Aceh yang definitif.

Keempat, bila Ketua DPRA lalai terhadap sanggahan dan keberatan yang dilayangkan pihak yang punya nilai tertinggi, pihak penyampai keberatan akan mengambil langkah hukum yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Akar Masalah yang Punya Nilai Tertinggi Protes

Erlizar Rusli menjelaskan, akar masalah mengapa pengumuman hasil seleksi tentang siapa saja yang terpilih sebagai anggota KIP Aceh periode 2023-2028 diprotes, karena ketiga kliennya merasa ada proses yang tidak benar. Mereka menduga telah terjadi proses yang tidak sehat.

“Klien kami lulus administrasi, kemudian lulus CAT, kemudian lulus tahap selanjutnya, hingga lulus fit and proper test dengan nilai tertinggi, tapi tak terpilih sebagai anggota KIP Aceh,” kata Erlizar Rusli, Senin (24/7/2023).

Pihak Komisi 1 justru memilih 3 dari 7 komisioner dari peserta seleksi dengan nilai rendah yang sangat jauh dari ketiga orang yang mengajukan keberatan. 3 orang yang dinyatakan lulus memiliki nilai terendah. Sangat timpang dengan klien Erlizar yang tidak lulus.

“kami menduga ada sesuatu yang tidak beres. Ada proses tidak fair, serta tidak sesuai ketentuan yang berlaku terhadap proses seleksi calon anggota KIP Aceh periode 2023-2028 yang dilakukan oleh Komisi 1 DPRA,” sebut Erlizar.

Erlizar secara tegas mengatakan patut diduga telah ada praktek money politic dalam proses penentuan siapa yang akan diluluskan. Apalagi di tengah-tengah masyarakat melek politik, isu tersebut santer dibicarakan.

Akankah Ketua DPRA Saiful Bahri mendengar sanggahan yang disampaikan oleh tiga orang yang punya nilai tertinggi? Akankan orang yang punya nilai tertinggi kalah dengan yang patut diduga punya sumber keuangan tertinggi?

Beberapa orang yang memperhatikan masalah ini mengatakan reputasi Saiful Bahri dan Partai Aceh dipertaruhkan. Peristiwa ini sedikit banyak mencoreng arang di wajah Partai Aceh karena Ketua Komisi 1 DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky merupakan anggota Partai Aceh.

“Sekarangh bolanya ada di tangan Bang Pon. Akankah orang yang punya nilai tertinggi harus kalah dengan yang patut diduga punya mata uang tertinggi? Semuanya ada di tangan Bang Pon Yaya,” sebut Muhammad Nur, seorang warga Kota Banda Aceh.

1 COMMENT

  1. Bila sistem yang dibuat tidak dipakai dan dikadikan sebagai panduan, maka bersiaplah dengan bencana masa depan yang buruk dan rusak

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here