Komparatif.ID, Jakarta— Puluhan korban kriminalisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tergabung dalam Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) mengadakan jalan santai di Car Free Day (CFD), Jakarta, Minggu (28/5/2023).
Mereka menyuarakan pentingnya revisi total UU ITE yang berpihak pada kepentingan publik, dengan tujuan mencegah bertambahnya korban kriminalisasi.
Selain mengadakan jalan santai, korban kriminalisasi dan anggota PAKU ITE juga mengajak masyarakat umum untuk mendesak DPR-RI dengan menandatangani surat desakan yang ditujukan kepada Komisi I DPR-RI dan pemerintah, yang sedang mempertimbangkan revisi UU ITE. Dukungan ini diharapkan dapat mengawasi perbaikan dan penataan ulang UU yang mengharuskan semua pihak untuk mengambilnya dengan serius.
Hasil rapat tertutup antara Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dan Pemerintah pada 24 Mei 2023 lalu mengungkapkan beberapa materi yang menjadi fokus perubahan, seperti pasal-pasal terkait kesusilaan, pencemaran nama baik, pemerasan, ujaran kebencian, konten suku, agama, ras, dan antargolongan, serta perundungan (cyber bullying). Selain itu, terdapat juga perubahan pada pasal-pasal yang berkaitan dengan pemberatan hukuman dan ketentuan ancaman pidana.
Baca juga: Timnas Hadapi Palestina & Argentina, STY Panggil 26 Pemain
Namun, pembahasan yang dilakukan secara tertutup ini seolah mengabaikan persoalan utama bahwa “Siapapun bisa menjadi korban kriminalisasi”. UU ITE seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan bangsa, mengembangkan perekonomian, meningkatkan pelayanan publik, memajukan teknologi informasi, dan memberikan kepastian hukum kepada pengguna teknologi informasi. Namun, UU tersebut seringkali membatasi hak-hak warga negara.
Data dari Laporan SAFEnet menunjukkan bahwa sebanyak 393 orang telah dikriminalisasi berdasarkan pasal-pasal UU ITE antara tahun 2013 hingga 2021. Selain itu, situs registrasi Mahkamah Agung mencatat sebanyak 508 perkara yang menggunakan UU ITE di pengadilan antara tahun 2011 hingga 2018. Mayoritas perkara tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Koalisi Serius Revisi UU ITE, yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, terus berupaya mendorong revisi kedua UU ITE agar sesuai dengan standar hak asasi manusia (HAM) internasional. Mereka menilai bahwa sejumlah pasal dalam UU ITE memiliki masalah dan perlu direvisi atau bahkan dihapus. Daftar pasal-pasal tersebut telah diserahkan kepada Komisi I DPR RI dan diharapkan menjadi bahan pembahasan dan pertimbangan dalam revisi kedua UU ITE.
Koalisi Serius juga mengharapkan pembahasan revisi UU ITE melibatkan partisipasi publik yang bermakna, sehingga semua pihak dapat terlibat dalam proses tersebut. Mereka berharap rilis pers ini dapat diberitakan oleh media massa dan mendapatkan perhatian dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan para hakim yang menangani kasus berdasarkan UU ITE, serta mendapatkan dukungan dari masyarakat Indonesia. Dalam konteks ini, pesan yang ingin disampaikan adalah “Semua Bisa Kena”, mengingat siapapun dapat menjadi korban kriminalisasi berdasarkan pasal-pasal yang dapat ditafsirkan secara luas dalam UU ITE.