Komparatif.ID, Banda Aceh—Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Kamis (29/9/2022) mengabulkan gugatan Samsul Bahri bin Amiren (Tiyong) atas nama DPP PNA KLB 2019, terhadap SK Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
Gugatan dengan nomor perkara: 15/G/2022/PTUN.BNA dikabulkan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Effendi, didampingi Riki Yuniandi, dan Fajar Satriaputra, melalui sistem E-Court.
Putusan PTUN Banda Aceh Terkait SK DPP PNA Masih Bisa Digugat
Majelis Hakim PTUN Banda Aceh membatalkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021, dan mewajibkan Kakanwil Kemenkumham Aceh untuk mencabut surat keputusan dimaksud.
Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB 2019 Imran Mahfudi, S.H, kepada Komparatif.id mengatakan dengan adanya dua putusan PTUN Banda Aceh yaitu putusan Nomor 6/G/2022/PTUN.BNA dan 15/G/2022/PTUN.BNA yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB terhadap Kanwil Kemenkumham Aceh, maka terbukti bahwa Kanwil Kemenkumham Aceh telah melakukan pelanggaran.
“Pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam proses Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Kepengurusan PNA Hasil KLB Bireun Tahun 2019, untuk kami mengharapkan kepada Kanwil Kemenkumham Aceh untuk bisa segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut,” terang Imran Mahfudi.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPP PNA versi Irwandi Yusuf Haspan Yusuf Ritonga,S.H.,M.H, kepada Komparatif.id mengatakan telah mendapatkan salinan keputusan PTUN tersebut. Pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan itu.
“Kami akan melakukan banding. Demikian dulu keterangan yang dapat kami berikan atas nama kuasa hukum,” sebut Haspan.
Hal senada juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh Erlizar Rusli,S.H., M.H. pihaknya juga akan melakukan upaya banding.