Seorang PSK Asal Aceh Timur Dijadikan Objek Bisnis 3 Pria Muda

PSK asal Aceh Timur
Seorang PSK asal Aceh Timur, disekaps elama 14 hari di Aceh Besar oleh tiga mafia kecil. Perempuan itu dijual kepada pria penikmat zina dengan tarif mulai Rp400 ribu. Foto: Ilustrasi.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Seorang PSK asal Aceh Timur berinisial NKH (21) disekap oleh tiga pria di Aceh Besar. Selama dalam penyekapan, PSK asal Aceh Timur itu di-objekkan kepada lelaki penggemar zina.

PSK asal Aceh Timur tersebut merupakan wanita panggilan yang selama ini aktif beroperasi melalui aplikasi Michat.

Pada suatu hari, perempuan yang beralamat di Rantau Selamat itu dihubungi oleh seorang pria berinisial AS (21) supaya berangkat ke Banda Aceh,untuk kepentingan bisnis esek-esek.

Baca: 3 Pelacur Bertarif Jutaan Ditangkap Polresta Banda Aceh

Tiba di Banda Aceh, PSK asal Aceh Timur tersebut ternyata disekap di rumah AH selama 14 hari. Pelacur online itupun dijadikan objek bisnis oleh AS dan dua temannya masing-masing AH (25) dan F (17).

Selama dalam sekapan para pelaku, PSK online itu disewakan kepada pria penikmat zina dengan tarif bervariasi. Mulai Rp400 ribu, Rp800 ribu, hingga Rp1 juta. Sementara itu, wanita panggilan tersebut harus membayar Rp50 ribu untuk masing-masing penyekapnya, dan membayar sewa kamar Rp200 ribu per pelanggan yang dilayani.Tiga pria mafia kecil itu menyediakan semua keperluan sang wanita panggilan.

Para pelaku bertindak lebih, selama 14 hari dalam sekapan, tak sekalipun perempuan itu diberikan kesempatan keluar rumah.

Selama disekap, perempuan asal Aceh Timur itu telah melayani  pria hidung belang sebanyak 10 kali.

Praktek penyekapan dan pelacuran tersebut kemudian terendus pihak kepolisian. Aparat kepolisian Polsek Krueng Barona pun melakukan penangkapan. Aparat bergerak ke ke rumah AH di salah satu desa di Kecamatan Krueng Barona, Aceh Besar.

Kapolsek Krueng Barona Jaya Iptu Julpandi menjelaskan, pihaknya mengamankan wanita panggilan dan pelaku penyekapan, setelah Polsek Ulee Kareng menerima aduan masyarakat (Dumas) melalui WA Saleum Rakan Kapolresta Banda Aceh.

“Personel gabungan kemudian mengamankan dan pelaku ke Mapolsek Krueng Barona Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Julpandi, Senin (20/1/2025).

Kasus tersebut sempat dikembalikan ke perangkat gampong. Tapi ternyata para pelaku kembali melakukan aksi bisnis zinanya pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Karena dinilai tak memiliki itikad baik, perangkat gampong menyerahkan kasus tersebut ke pihak Wilayatul Hisbah (WH) untuk diproses sesuai qanun yang berlaku di Aceh.

Sekitar pukul 11.30 WIB, Senin (20/1/2025) bertempat di Halaman Polsek Krueng Barona Jaya, pihak aparatur desa menyerahkan kasus tersebut ke WH Aceh Besar untuk menjalani proses hukum yang berlaku sesuai Qanun Aceh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here