Projo Aceh Nilai Penertiban PKL di Teungku Chiek Pante Kulu Brutal

Ketua Projo Aceh
Ketua Projo Aceh Taufik MUhammad,S.Kom, menilai penertiban terhadap PKL di jalan Teungku Chiek Pante Kulu, Banda Aceh, sebuah tindakan brutal. Foto: Dok. Projo.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Projo Aceh –sebuah organisasi masyarakat Pro Jokowi—menilai tindakan Satpol PP Banda Aceh dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Teungku Chiek Pante Kulu—kawasan Pasar Aceh—brutal.

Ketua Projo Aceh Taufik Muhammad, S.Kom, Upaya penertiban terhadap PKL pada Senin (13/5/2024) yang berakhir ricuh, tidak perlu terjadi. Upaya perampasan barang milik PKL, serta berujung bentrokan nilai oleh Projo sebagai tindakan brutal.

“Tindakan demikian tidak patut dilakukan terhadap masyarakat sendiri, terkhusus para pedagang kaki lima (PKL) Kota Banda Aceh yang baru saja pulih dari kondisi pandemi dan dapat dikatakan sepi dalam putaran ekonomi masyarakat di pasar,” sebut Ketua Projo Aceh, Selasa (14/5/2024).

Baca:Pedagang Kaki Lima di Pasar Aceh Lawan Satpol PP

Menurut Projo Aceh, penggusuran paksa bukan hanya menjadi luka bagi pedagang tapi juga memperburuk citra Pemerintah kota Banda Aceh, yang sedang krisis kepercayaan publik, atas pengelolaan pemerintahan di era pemerintahan sebelumnya.

Ketua Projo Aceh mendukung upaya pembenahan Kota Banda Aceh. Akan tetapi cara yang dilakukan bukan dengan membuat rakyat kecil semakin susah. Para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar hanyalah rakyat kecil yang mencari sesuap nasi.

“Sepatutnya mereka dilindungi, bukan ditindas,” sebut Taufik Muhammad.

Dia juga mengatakan, relokasi terhadap pedagang jangan hanya dilihat dari sudut pandang tata kota. Harus juga mempertimbangan aspek ekonomi. Harus ada kajian dampak terhadap pedagang kecil.

Ia mengatakan pihaknya mendesak Pj Walikota Banda Aceh supaya tidak menyengsarakan masyarakat pedagang kaki lima kota Banda Aceh.

”Pemerintah bukan sekadar mengatur, tapi juga harus membina. Pemerintah harus mendukung ekonomi rakyat kecil. Ke depan tidak ada lagi penertiban-penertiban seperti itu. Bila tetap dilanggar, Projo akan menyurati Presiden dan Pj Gubernur Aceh, supaya mengevaluasi kinerja Pj Walikota Banda Aceh.

Sebelumnya, Pj Sekdako Banda Aceh Wahyudi mengatakan insiden tersebut merupakan ekses dari upaya penegakan qanun yang dilakukan pihaknya. Petugas Satpol PP hadir di sana semata-mata untuk menegakkan qanun yang mengatur larangan bagi PKL berjualan di bahu hingga badan jalan dan trotoar.

Wahyudi mengatakan, di lokasi penertiban tersebut, sebelumnya telah bersih. Akan tetapi sejumlah pedagang kaki lima di Pasar Aceh kembali lagi berjualan di tempat yang telah dilarang.

Menurutnya, apa yang dilakukan petugas adalah mencegah para PKL untuk menggelar lapak kembali di lokasi yang tak jauh dari Masjid Raya Baiturrahman tersebut. “Kalau penertiban sudah lebih dulu kita lakukan dan alhamdulillah mendapat respon positif dari masyarakat.”

Pemko Banda Aceh juga telah menyiapkan tempat lainnya untuk berdagang yaitu di Lantai III Gedung Pasar Aceh, dan di bekas terminal Keudah, yang lokasinya tidak jauh dari jalan Teungku Chiek Pante Kulu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here