Terbakar Cemburu, Pria Bisu di Bireuen Aniaya 2 Teman Tunawicara

Damai Melalui Restorative Justice

Pria bisu
M (25) yang menganiaya dua temannya akibat api cemburu, menyalami korban, setelah kasus mereka diselesaikan melalui restorative justice di Kejari Bireuen, Kamis (25/1/2024). Pria bisu itu diwajibkan mengganti biaya berobat Rp9 juta. Foto: Humas Kejari Bireuen.

Komparatif.ID,Bireuen—Seorang pria bisu di Bireuen berinisial M bin Mustafa (25) menganiaya dua temannya berjenis kelamin perempuan yaitu S bin Munir (23) dan NS binti Sukhairi (20). Kedua korban merupakan tunawicara. Penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati, juga rasa cemburu.

M bin Mustafa, seorang pria bisu warga Gampong Pulo Kiton, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, benar-benar dilamun amarah. Rasa sakit hatinya membuat ia memendam marah yang tidak berujung. Dia benar-benar naik pitam oleh perilaku dua orang teman wanitanya.

Pada bulan September tahun 2023, M dan dua temannya itu bertamasya ke Waduk Lhokseumawe. Dalam tamasya itu ikut serta seorang pria berinisial F. Tapi tatkala di Waduk, kedua wanita itu bersama F terlihat akrab. Sedangkan M merasa diasingkan. M marah karena diperlakukan tak adil. Dia memendam kecewa.

Baca: Gegara Tagih Utang, H. Usman Dianiaya Mantan Menantu

Kekecewaan itu semakin bertambah, karena setelah mereka kembali ke Bireuen, S dan NS tidak mengacuhkan pria bisu tersebut. Ia bertambah kecewa tatkala melihat snap whatsapp S yang sudah melangsungkan pertunangan dengan TMFS. Pria yang menjadi tunangan S merupakan sahabat M. Ia bertanya di dalam hati, mengapa acara sepenting itu dirinya tidak dikabari.

Di tengah kemarahan yang tiada bertepi, pada Sabtu (16/9/2023) M melihat status whatsapp S yang sedang berada di sebuah kafe di Pulo Kiton. Saat itu S sedang bersama NS dan tunangannya S. Di dalam foto itu, mereka bertiga sedang makan dengan penuh kebahagiaan.

M pun bergegas ke kafe tersebut. Tiba di sana, dia langsung memukul kepala S yang sedang duduk bersama NS dan TMSF. Bukan hanya memukul, M juga menendang S beberapa kali.

Melihat tunangannya diamuk, sang calon pengantin pria melerai. Setelah dilerai, M pulang. Ternyata dia pulang untuk mengambil parang. Saat ia kembali, S dan temannya tidak lagi berada di kafe.

Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Mereka bertemu lagi di daerah Krueng Juli Barat, Kecamatan Kuala. M yang sedang mengendarai sepeda motor, secara sengaja menabrakkan motornya ke badan motor yang sedang dikendarai oleh S dan NS.

Kedua perempuan itu tersungkur ke tanah. Pria bisu itu bergegas menginjak keduanya yang masih terkapar di badan jalan. Parang yang dibawa diayunkan ke arah S. Di saat genting itu, tunangan S datang menangkis. Berkat tangkisan itu, sabetan parang hanya mengenai sedikit kepala S.

Pun demikian darah tetap mengucur. S pun dilarikan ke rumah sakit. Hasil visum et repertum yang diterbitkan Rumah Sakit Umum dr. Fauziah, menyatakan S mengalami sejumlah luka, memar, dan bengkak. Demikian juga NS, meskipun tidak mengalami luka sebanyak S, ia juga mendapatkan beberapa luka dan bengkak akibat peristiwa itu.

Sengketa Hati Pria Bisu Didamaikan Kejari Bireuen

Setelah proses hukum, akhirnya pada Kamis (25/1/2024) tersangka (pria bisu) dan dua temannya bersepakat berdamai. Berdasarkan semangat perdamaian, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan upaya restorative justice.

Proses restorative justice dipimpin oleh Kasi Pidum Dedi Maryadi, didampingi Aditya Gunawan selaku Jaksa Fasilitator dan dihadiri kedua pihak korban dan kedua  tersangka, termasuk keluarga dan perangkat gampong.

Perbuatan pria bisu tersebut didamaikan dengan komitmen pria bisu itu akan membayar biaya pengobatan Rp9 juta rupiah. M juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.

Setelah didamaikan oleh Kejari Bireuen, kasus tersebut diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here