Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Resmi Dimakzulkan dari Jabatanya

Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Resmi Dimakzulkan dari Jabatanya
Parlemen Korea Selatan loloskan usulan pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol. Foto: CGTN.

Komparatif.ID, Seoul— Yoon Suk-yeol resmi dimakzulkan dari jabatannya sebagai Presiden Korea Selatan (Korsel) pada Sabtu, (14/12/2024), usai memberlakukan darurat militer (martial law) secara sepihak beberapa waktu lalu.

Keputusan untuk memakzulkan Yoon diambil setelah pemungutan suara di Majelis Nasional yang menghasilkan mayoritas suara mendukung politisi People Power Party (PPP) dicopot dari jabatannya.

Dari total 300 suara, sebanyak 204 anggota parlemen menyetujui pemakzulan, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara dinyatakan tidak sah.

Melansir Korea Herald, pemakzulan ini juga mendapat dukungan dari partai Presiden Yoon, People Power Party (PPP).

Pemakzulan ini selanjutnya akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi Korea Selatan untuk proses lebih lanjut, yang diperkirakan akan memakan waktu cukup lama.

Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mensyaratkan bahwa setidaknya enam dari sembilan hakim harus mencapai kesepakatan bulat untuk mengesahkan keputusan tersebut.

Selama proses berlangsung, kekuasaan eksekutif akan dipegang oleh Perdana Menteri Han Duck-soo.

Baca juga: Oposisi Ajukan Mosi Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol

Han akan menjalankan tugas-tugas presiden, termasuk menjabat sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata, mewakili Korsel di dunia internasional, serta memiliki wewenang untuk mengeluarkan perintah eksekutif dan memberikan amnesti.

Pemakzulan Yoon Suk-yeol berakar pada tuduhan bahwa ia memerintahkan pasukan darurat militer untuk menutup Majelis Nasional dan menghalang-halangi anggota parlemen dalam melaksanakan tugas usai memberlakukan darurat militer.

Langkah tersebut disebut-sebut bertujuan untuk mencegah parlemen mengeluarkan resolusi penolakan terhadap status darurat militer yang diumumkan sebelumnya. Tuduhan ini memicu kemarahan besar di kalangan masyarakat dan menciptakan krisis konstitusional yang mengguncang stabilitas politik Korea Selatan.

Mosi pemakzulan terhadap Yoon Suk-yeol mengingatkan publik Korea Selatan pada insiden serupa di masa lalu. Pada 2004, Presiden Roh Moo-hyun juga menghadapi pemakzulan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, setelah dua bulan persidangan, Roh dikembalikan ke jabatannya karena pemakzulan itu tidak disahkan oleh mahkamah.

Sementara itu, Goh Kun, yang menjabat sebagai penjabat presiden pada saat itu, menggunakan kekuasaan eksekutif untuk memveto beberapa rancangan undang-undang yang diajukan Majelis Nasional.

Situasi ini menunjukkan Perdana Menteri Han dapat memainkan peran penting selama masa transisi, termasuk mengambil keputusan-keputusan strategis di bawah kekuasaan presiden sementara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here