Presiden Jokowi Teken Surat Pemberhentian Lili Pintauli

Lili Pintauli
Presiden Jokowi teken Kepres terkait pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK. Foto: Kompas

Komparatif.ID, Jakarta— Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini, mengatakan, Lili Pintauli sebelumnya juga telah mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden. “Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS” kata Faldo, Senin (11/7).

Faldo lebih lanjur mengatakan, penerbitan keputusan presiden tersebut merupakan bagian prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK. Saat ini, Lili Pintauli sedang menjadi sorotan karena dugaan melanggar etik saat menerima akomodasi hotel dan tiket untuk menonton MotoGP 2022 di Mandalika, NTB dari salah BUMN.

Sidang etik tentang dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli yang digelar tadi pagi, Senin (11/7) Siregar dinyatakan gugur.

Sidang Etik Lili Pintauli Gugur

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) menyatakan Lili Pintauli Siregar tidak dapat diadili etik. Dewas mengatakan Lili sudah mengajukan permohonan pengunduran diri sejak 30 Juni 2022 lalu.

“Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik,” ucap Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik.

Lebih lanjut, Tumpak menjelaskan surat pengunduran Lili sudah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi lewat Keppres. Karena itu, Dewas menilai Lili bukan lagi orang yang bisa disidang oleh mereka.

“Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI,” kata Tumpak.

“Sehingga dugaan pelanggaran kode etik, dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa, dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan persidangan etik”.

Dugaan Lili Terima Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika

Pada Maret 2022 lalu, Lili Pitauli diduga menerima fasilitas dan akomodasi dari salah satu BUMN untuk menonton seri kedua balapan MotoGP yang digelar di sirkuit Mandalika, NTB. Karena dugaan tersebut, Lili kemudian dilaporkan ke Dewas KPK.

Pada laporan tersebu, Lili diduga menerima fasilitas akomodasi termasuk diantaranya tiket penginanpan dan transportasi, dan tiket masuk sirkuit Mandalika untuk MotoGP Indonesia. Dewas KPK lalu meminta PT Pertamina, pihak yang diduga berhubungan dengan kasus Lili untuk membawa dokumen-dokumen terkait.

Dokumen yang diminta Dewas KPK antara lain tiket MotoGP Indonesia 2022 kategori Grandstand Premium Zone A-Red, dan fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Sebelum dugaan pelanggaran etik terkait fasilitas nonton MotoGP di Mandalika, Lili juga pernah tersangkut kasus pelanggaran etik terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara dengan KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Lili dijatuhi sanski berupa pemotongan gaji.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here