Presiden Jokowi Bubarkan PT KKA

PT KKA
Salah satu sisi pabrik PT KKA di Aceh Utara. Foto: ANTARA/Rahmad.

Komparatif.ID, Jakarta- Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh (PT KKA). 

Perpres nomor 17 Tahun 2023 tersebut ditetapkan  dan diundangkan pada Senin, 3 April 2023, di Jakarta. Dengan demikian, maka perusahaan BUMN yang didirikan pada 21 Februari 1983 tersebut resmi bubar. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi dimasukkan dalam kas negara.

Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa pembubaran PT KKA merupakan tindak lanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang berita acaranya dibuat pada 11 Maret 2022, yang menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil analisa kinerja perusahaan, disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan usaha, maka PT KKA tidak dapat dipertahankan lagi. 

Baca: Wali Nanggroe Ingin PT KKA Hidup Lagi

Berdasarkan berita yang pernah tayang di media online Kontan.co, PT KKA berhenti beroperasi pada 31 Desember 2007 dikarenakan ketiadaan perolehan bahan baku dan gas.

Menteri BUMN Dahlan Iskan pada suatu kesempatan mengatakan berhentinya produksi perusahaan tersebut murni ketiadaan bahan baku dan gas.  PT KKA mengalami ketidakpastian pasokan bahan baku kayu pinus dalam jumlah yang memadai pada harga yang wajar dan pasokan sumber bahan bakar dengan harga yang wajar.

Dari segi aspek keuangan, PT KKA memiliki beban hutang dengan jumlah yang sangat besar terutama hutang kepada kreditur. Hal ini menyebabkan kondisi keuangan perusahaan menjadi kurang baik, terutama apabila PT KKA akan melakukan pinjaman kepada bank lain ataupun mencari mitra strategis untuk melakukan penanaman investasi di perusahaan.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 17 Tahun 2023, maka BUMN yang berada di atas lahan seluas 219,2 ha yang berlokasi desa Jamuan, kecamatan Banda Baro, kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh., resmi menjadi kenangan. Sebuah BUMN yang pernah menjadi tempat Ir. Joko Widodo menimba ilmu san karir di masa lampau.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here