Praka RM Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur

Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Praka Manik alias Praka RM, Tiga anggota TNI aktif terdakwa pembunuhan Imam Masykur jalani sidang perdana di Pengadilan Militer II Jakarta pada Senin (30/10/2023). Foto: Detik.com.
Tiga anggota TNI aktif terdakwa pembunuhan Imam Masykur jalani sidang perdana di Pengadilan Militer II Jakarta pada Senin (30/10/2023). Foto: Detik.com.

Komparatif.ID, Jakarta— Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka Riswandi Manik atau Praka RM, bersama dengan dua rekannya, Praka HS dan Praka J, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Militer II Jakarta pada Senin (30/10/2023) terkait dugaan pembunuhan terhadap Imam Masykur.

Berkas perkara pembunuhan yang melibatkan Praka RM, Praka HS, dan Praka J telah diterima oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Senin (23/10/2023) lalu.

Dalam berkas perkara tersebut, ketiga terdakwa dituduh melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan.

Baca juga: Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Imam Masykur Selama Proses Hukum Berlangsung

“Kesatu primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Secara bersama-sama melakukan pembunuhan,” ucap Oditur Militer saat membacakan dakwaan.

Kejadian tragis tersebut berawal pada tanggal 12 Agustus 2023, saat para pelaku yang diduga anggota TNI menculik Imam Masykur dari toko kosmetik yang dia jaga. Para pelaku menjalankan aksinya dengan berani di depan warga sekitar, bahkan berpura-pura menjadi polisi. Mereka memaksa Imam Masykur masuk ke dalam mobil mereka.

Dalam perjalanan di dalam kendaraan, Imam Masykur diduga menjadi korban penyiksaan dan pemerasan yang dilakukan oleh para pelaku.

Baca juga: Ibu Imam Masykur: Lihat Muka Saya, Ini Muka Imam Masykur!

Mereka bahkan menghubungi keluarga korban dan mengancam akan membunuh Imam Masykur jika tidak segera diberi uang tebusan sebesar Rp 50 juta, dan mengancam akan membuang jasadnya ke sungai.

Keluarga korban berusaha meminta waktu kepada para pelaku untuk mengumpulkan uang tebusan yang diminta, namun sayangnya, nyawa Imam Masykur tak dapat diselamatkan. Jenazah Imam Masykur kemudian dibuang ke sungai di daerah Karawang, Jawa Barat, dan baru ditemukan pada enam hari berselang pada 18 Agustus 2023.

Hasil autopsi yang dilakukan di RSPAD menunjukkan Imam Masykur meninggal akibat benturan keras di daerah leher yang mengakibatkan pendarahan otak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here