Komparatif.ID, Jakarta— PPN 12 persen yang resmi diberlakukan mulai Rabu (1/1/2025). Untuk menstimulus daya beli, pemerintah menyiapkan bantuan pangan (banpang) beras akan diberikan sebagai bagian paket kebijakan ekonomi dan bantalan bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengatakan bantuan stimulus beras ini akan berlangsung selama enam bulan pada tahun 2025. Namun, sejauh ini, jadwal distribusi yang pasti baru mencakup bulan Januari dan Februari, sementara empat bulan sisanya akan disesuaikan kemudian.
“Alhamdulillah, Presiden Prabowo sudah merestui bantuan pangan beras selama 6 bulan tahun 2025. Jadi Januari, lalu Februari. Kemudian yang 4 bulan lagi, nanti disesuaikan kapan bulannya,” terang Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Arief menyampaikan Prabowo menyetujui banpang beras yang akan distribusi total 960 ribu ton beras kepada 16 juta penerima bantuan pangan (PBP).
Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari usulan Menko Pangan dalam rapat terbatas yang diadakan sebelumnya.
Baca juga: Ini Dia 4 Golongan Barang Mewah yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen
Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat berpendapatan rendah, dengan fokus pada kelompok desil 1 dan 2, serta perempuan kepala rumah tangga miskin dan lansia tunggal.
Pemerintah memastikan bahwa data penerima bantuan akan diperoleh dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikelola oleh Kementerian PPN/Bappenas, guna menjamin ketepatan sasaran penerima manfaat.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa bantuan serupa yang diberikan pada 2023 telah membantu menurunkan jumlah penduduk miskin dari 25,90 juta orang pada Maret 2023 menjadi 25,22 juta orang pada Maret 2024.
Selain itu, bantuan ini juga berkontribusi pada pengendalian inflasi beras. Selama tahun 2023, inflasi beras yang sempat menyentuh angka 5,63 persen pada September berhasil ditekan menjadi 0,48 persen pada Desember, setelah tujuh bulan pelaksanaan program bantuan pangan beras.
Tren serupa juga terlihat pada tahun 2024, ketika inflasi beras yang mencapai 5,32 persen pada Februari menurun menjadi 0,94 persen pada Juli berkat penyaluran bantuan.
Arief menekankan pentingnya keberlanjutan program ini sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk menjaga keseimbangan di sektor hulu dan hilir.
Sementara itu, pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.
Peningkatan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).