Komparatif.ID, Jakarta— Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan rencana merekrut sejumlah artis sebagai duta anti narkoba dalam upaya memperkuat kampanye bahaya narkoba di Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memerangi peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan.
Menurut Sigit, pendekatan preventif harus berjalan seiring dengan penegakan hukum, sehingga upaya pencegahan bisa lebih efektif menyentuh berbagai lapisan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Jenderal Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024), Kamis (5/12/2024). “Kita akan mengaktifkan duta anti narkoba, utamanya kita rekrut dari influencer, dari artis yang pernah menjadi pengguna,” ungkapnya.
Baca juga: Polda Aceh Siapkan Strategi Pengamanan Pleno Pilkada Provinsi
Sigit mengungkapkan para artis yang pernah menjadi pengguna narkoba memiliki keunggulan dalam menyampaikan pesan anti narkoba karena pengalaman pribadi mereka.
Ia menjelaskan pengalaman langsung menghadapi dampak buruk narkoba dapat menjadi kekuatan dalam menyentuh hati masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi barang haram tersebut.
“Karena mereka pernah merasakan, kita harapkan beliau-beliau bisa menjadi duta anti-narkoba. Demikian juga dengan bekerjasama dengan influencer-influencer ternama yang lain,” ungkapnya.
Pelibatan para mantan pecandu yang kini telah bangkit dari keterpurukan diharapkan mampu menciptakan dampak psikologis yang lebih kuat pada audiens dibandingkan kampanye-kampanye yang hanya berbasis teori atau slogan semata.
Dalam perannya sebagai duta, para artis diharapkan menjadi contoh nyata bahwa kehidupan yang lebih baik dapat diraih dengan menjauhi narkoba.
Selain melibatkan artis mantan pecandu, Polri juga berencana bekerjasama dengan influencer ternama lainnya. Kehadiran figur publik yang memiliki pengaruh besar di media sosial diyakini dapat memperluas jangkauan kampanye anti narkoba, menjangkau kelompok usia muda yang sering terpapar informasi melalui platform digital.
Langkah Polri ini mencerminkan pendekatan holistik dalam menangani masalah narkoba, di mana penegakan hukum yang tegas dipadukan dengan pendekatan preventif berbasis edukasi dan pengalaman.