![Maling Motor Banda Aceh Polresta Banda Aceh Tangkap 4 Pemuda Spesialis Maling Motor Cincang](https://i0.wp.com/komparatif.id/wp-content/uploads/2025/02/Maling-Motor-Banda-Aceh.jpg?resize=696%2C435&ssl=1)
Komparatif.ID, Banda Aceh- Polresta Banda Aceh menangkap empat pemuda spesialis maling sepeda motor. Pemuda spesialis maling motor tersebut masing-masing dua warga Bireuen yaitu Z (15), MH (17), dan dua warga Banda Aceh yaitu MJ (17), dan TMA (17).
Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di beberapa kecamatan di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya, dalam keterangannya pada Jumat (31/1/2025) mengatakan terbongkarnya kejahatan bandit-bandit muda itu, setelah pihak kepolisian mendapatkan pengaduan kehilangan sepeda motor beberapa hari sebelumnya.
Pada 27 Januari 2025, seorang PNS bernama Sarbini, melaporkan dirinya telah kehilangan sepeda motor Honda Supra BL 6033 JD, yang diparkir di garasi rumahnya di Gampong Neusu Jaya, Baiturrahman, Banda Aceh. Motor Supra tersebut hilang pada malam hari.
“Motor tersebut diparkir di garasi. Setangnya dikunci. Pas Sarbini bangun pagi, motor tersebut telah raib,” kata Fadillah Aditya.
Polisi pun bergerak melakukan penelusuran. Tidak lama kemudian polisi mendapatkan informasi bila dua orang pemuda yaitu Z dan MJ sedang berada di sebuah bengkel di Deah Glumpang, Meuraxa.
Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui. Di bengkel tersebut polisi bukan hanya menemukan motor Sarbini, tapi juga sejumlah motor lain yang telah dicuri sebelumnya.
“Salah satu anggota komplotan itu yaitu mekanik di bengkel tersebut,” kata Fadillah Aditya.
Baca juga: Kasus Pencurian Mulai Marak di Banda Aceh
Dari hasil interogasi petugas, keduanya mengakui bahwa telah melakukan sejumlah aksi pencurian motor di sejumlah lokasi bersama beberapa rekannya yang lain, yakni TMA, MH dan KH alias Bumbu.
“Untuk tersangka TMA dan MH kami amankan usai pengembangan, sementara tersangka KH alias Bumbu masih buron. Sedangkan pemilik bengkel tadi hanya kita mintai keterangan dan sedang kita dalami,” kata mantan Kabag Ops Polres Bireuen tersebut.
Kepada polisi komplotan ini mengaku beraksi di sejumlah wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, seperti di Kecamatan Darussalam, Baitussalam, Krueng Barona Jaya, Darul Imarah, Kuta Alam dan Meuraxa.
“Saat melancarkan aksinya, para pelaku pakai alat bantu seperti obeng dan kunci T. Diketahui satu sepeda motor telah dijual ke Sabang, sementara empat lainnya ada di bengkel, termasuk motor yang digunakan sebagai alat bantu saat beraksi,” ucapnya.
“Mereka biasanya menjual motor hasil curian dengan dicincang, di mana dijual per item kepada para penadah. Di sini juga ada seorang penadah yang ikut kita amankan dan masih kita mintai keterangan,” ucapnya.
Para tersangka kini diamankan beserta barang bukti lima motor jenis Supra dan Mio (termasuk Supra yang dimodifikasi menjadi becak), yang beberapa di antaranya tanpa nopol dan hanya tinggal rangka.
“Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, sementara untuk yang di bawah umur dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” ungkapnya.
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya di mana pun dan kapan pun.
“Jangan parkirkan kendaraan di tempat yang sepi, gunakan kunci pengaman ganda untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi,” pungkas Kasat Reskrim.