Komparatif.ID, Banda Aceh— Polresta Banda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3,7 kilogram di halaman kantor Polresta Banda Aceh pada Kamis, (23/1/2025).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, didampingi Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, Kepala Bea Cukai Banda Aceh Dede Mulyana, serta Kepala Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda, PGS Airport Security Department Head Vovo Kristanto.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam alkohol, kemudian dihancurkan menggunakan blender sebelum akhirnya dibuang ke tempat pembuangan yang telah disediakan.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di bawah pimpinan AKP Rajabul Asra, bekerja sama dengan Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda.
Fahmi Irwan mengungkapkan tujuh tersangka berhasil ditangkap dalam pengungkapan kasus ini. Ketujuh tersangka tersebut adalah MH, MR, JD, MH alias MAD, RF, MAU, dan IH, yang seluruhnya merupakan warga Aceh.
“Para tersangka ini ditangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke luar Aceh,” ujar Fahmi Irwan.
Baca juga: 2 Pelajar Aceh Ditangkap di Batam, Coba Selundupkan 3,1 Kg Sabu
Para tersangka ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM). Tersangka MH dan MR ditangkap pada 14 Oktober 2024 dengan barang bukti sabu seberat 912,26 gram yang rencananya akan diterbangkan ke Jakarta.
Sementara itu, tersangka JD ditangkap pada 3 November 2024 dengan barang bukti seberat 959,48 gram sabu yang hendak dikirim ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga menangkap MH alias MAD di wilayah Kota Langsa dengan bantuan tim gabungan dari Dit Narkoba Polda Aceh, Bea Cukai, dan Mabes Polri.
Selanjutnya, tersangka RF ditangkap pada 19 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat dua kilogram. Pengembangan dari penangkapan RF mengarah kepada tersangka lain, yakni MAU dan IH, yang akhirnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara.
Dalam setiap aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang berbeda, seperti menyembunyikan sabu di dalam koper hingga menyelipkannya ke dalam sandal.
Fahmi menjelaskan sebagian barang bukti disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium dan persidangan. Sisanya, yang berjumlah lebih dari 3,7 kilogram, dimusnahkan pada kesempatan tersebut.
Ia juga bahwa proses hukum terhadap para tersangka masih terus berlanjut, dengan ancaman hukuman yang sangat berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 115 Ayat 1, Subs Pasal 114 Ayat 2, Subs Pasal 112 Ayat 2, dan Subs Pasal 132 Ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.