Polres Pidie Tangkap Petani yang Simpan Sabu di Bawah Pohon Mangga

Seorang petani di Pidie ditangkap Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Pidie usai kedapatan menyimpan sabu dibawah pohon mangga. Foto: Ist.
Seorang petani di Pidie ditangkap Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Pidie usai kedapatan menyimpan sabu dibawah pohon mangga. Foto: Ist.

Komparatif.ID, Sigli— Seorang petani berisinial SK di Gampong Daya Cot, Kecamatan Tiro, ditangkap Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Pidie karena kedapatan menyimpan sabu di bawah pohon mangga Sabtu (17/9/2022).

Kapolres Pidie AKBP Padli mengatakan, penangkapan SK bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat yang merasa gerah dengan tersangka karena sering melakukan transaksi jenis sabu dilingkungan sekitar.

Berdasarkan informasi masyarakat, AKBP Padli  menjelaskan Tim Opsnal dibawah pimpinan AKP Rahmat langsug melaksanakan penyelidikan, dari hasil pengembangan kasus, tim berhasil menangkap SK di Gampong Paya Cot, Tiro.

Padli menuturkan petugas dari Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu terbungkus plastik bening di bawah pohon mangga. Tim juga menemukan tiga paket sabu yang lain di lantai pondok kebun milik tersangka.

“Saat ditangkap, ditemukan satu pake sabu di bawah pohon mangga dan tiga pake di pondok kebun milik tersangka,” ujar AKBP Padli.

Saat diinterogasi, tersangka SK mengatakan sabu yang ia simpan didapatkan dari seseorang yang telah terindetifikasi, dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kepada petugas, SK mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang kini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolres Pidie.

AKBP Padli mengatakan saat ini SK dan barang bukti yang berhasil diringkus Tim Opsnal Riserse Narkoba berupa empat pake sabu dan satu unit telepon genggam telah diamankan di Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

“Saat ini, SK beserta barang bukti berupa empat paket sabu dan sati unit handphone diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” jelas Padli, lagi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here